Allah Swt telah menjadikan Dînul Islam ini sebagai agama yang paripurna. Nikmat-Nya pun telah Dia sempurnakan. Semua ini merupakan ketetapan Zat Maha Mulia yang tidak akan pernah berubah. Allah Swt berfirman:
]وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ صِدْقًا وَعَدْلاً لاَ مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِهِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ[
Telah sempurnalah kalimat Rabb-mu (al-Quran) sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merubah kalimat-kaliamat-Nya. Dan Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (TQS. al-An’aam [6]: 115) 9)
Demikian pula firman-Nya:
]الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِينًا[
Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian din kalian, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku, serta Aku ridlai hanya Islam menjadi dien bagi kalian. (TQS. al-Maidah [5]: 3 )
Sungguh, kesempurnaan din dan kecukupan nikmat ini merupakan karunia tak terhingga dari Allah Swt bagi hamba-hamba-Nya. Tidak hanya itu, karunia lainnya adalah Dia-lah Zat Maha Gagah menjaga dan memelihara al-Quran dari tangan-tangan yang mencoba untuk merubah atau menggantinya.
]إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ[
Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan al-Quran (adz-Dzikr), dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (TQS. al-Hijr [15]: 9)
Penyempurnaan dan pemeliharaan Allah Swt ini menunjukkan bahwa al-Quran tersebut merupakan hujjah bagi manusia hingga hari kiamat. Oleh sebab itu, setiap muslim berkewajiban mengikuti semua yang dibawa Rasulullah saw dengan cara berpegang teguh kepada al-Quran dan terikat dengan as-Sunnah sekuat-kuatnya, termasuk di dalam metode dakwah untuk menegakkan Islam. Rasulullah saw telah diberi oleh Allah Swt suatu jalan (sabil/thariqah) dalam upayanya menegakkan Islam.
]قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ[
Katakanlah: Inilah jalanku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kalian) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik. (TQS. Yusuf [12]: 108)
Di dalam sirah Rasulullah saw, yang diriwayatkan secara mutawatir bahwa beliau saw tidak pernah bergabung dengan pemerintahan/kekuasaan yang menerapkan hukum-hukum kufur. Ini saja cukup menjelaskan bahwa tauladan yang diberikan oleh utusan pilihan Allah Swt tersebut berupa tidak bergabung dengan (sistem) pemerintahan mana pun yang tidak menerapkan Islam, apalagi menerapkan hukum-hukum kufur. Padahal, Allah Swt menegaskan:
]لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ[
Sungguh, di dalam diri Rasulullah itu terdapat tauladan baik bagi kalian. (TQS. al-Ahzab [33] : 21)
Ada sedikit orang yang terpengaruh cara berpikir Barat mengatakan, dengan alasan kemaslahatan boleh bergabung dengan pemerintahan yang menerapkan hukum selain Islam. Padahal, kemaslahatan bukanlah sumber hukum Islam. Lagi pula yang lebih mengetahui kemaslahatan bagi manusia adalah Pencipta Manusia, bukan manusia itu sendiri. Jadi, dalam kacamata Islam kemaslahatan sejati justru terletak dalam pelaksanaan hukum syara. Kaidah ushul menyebutkan: ‘Dimana ada hukum syara, di situlah ada kemaslahatan’.
Begitu juga dalih bahwa pemerintahan jahiliyah pada zaman Nabi berbeda dengan pemerintahan masa sekarang, tidak dapat dijadikan sebagai alasan kebolehan bergabung dengan sistem pemerintahan yang menerapkan hukum kufur. Sebab, bila dilihat dengan jeli dan teliti inti keduanya itu sama; yaitu sama-sama tegak di atas dasar bukan Islam dan menerapkan hukum-hukum kufur. Realitasnya, pemerintahan dimana pun saat ini dasarnya berpijak pada ‘kedaulatan berada di tangan rakyat’ (Demokrasi). Artinya, rakyatlah yang menentukan hukum macam apa yang diterapkan di tengah-tengah masyarakat, bukan Allah Swt. Anggota-anggota lembaga perwakilan rakyatlah (MPR/DPR) –termasuk anggota yang mengaku beragama Islam- yang membuat dasar negara, UUD, dan berbagai macam produk hukum atas dasar kehendak mereka sendiri. Sebab, lembaga itulah yang dianggap sebagai lembaga legislatif yang membuat undang-undang dan peraturan. Jadi, hukum-hukum yang diterapkan tersebut bukan berpijak atas dasar ruhiy (atas dasar iman kepada Allah Swt).
Selain itu, kebijakan politik suatu pemerintahan ditetapkan oleh negara secara kolektif. Suara seorang menteri muslim -yang katakan saja akan memperjuangkan Islam- tidak lebih dari satu suara yang hanyut oleh mayoritas suara lainnya. Bahkan, dalam prakteknya, pada saat seseorang dipilih menjadi menteri, kebijakan (haluan) politik pemerintah tentang kementriannya tersebut sudah tersedia dan dibuat oleh kepala negara maupun oleh lembaga legislatif. Menteri terpilih itu hanya memiliki dua pilihan: menjadi menteri atas dasar haluan politik yang sudah tersedia, atau menolaknya. Dia tidak berhak membuat haluan politik kementriannya itu. Sementara itu setiap menteri bertanggung jawab atas seluruh keputusan dan tindakan yang dilakukan pemerintah. Sebab, di dalam undang-undang dinyatakan bahwa pertanggungjawaban kabinet bersifat kolektif. Dengan demikian, dalam sistem pemerintahan yang ada saat ini, baik MPR/DPR, kepala negara, menteri, atau lembaga tinggi lainnya, sama-sama terlibat dalam proses pembuatan, penerapan, dan pelanggengan perundang-undangan dan hukum buatan akal dan hawa nafsu manusia. Inilah realitas sistem pemerintahan dewasa ini.
Mensikapi persoalan itu, Allah Swt dalam banyak ayat al-Quran menegaskan keharaman seorang muslim bergabung dalam sistem pemerintahan demikian. Diantaranya adalah:
1. Allah Swt mewajibkan hukum Allah-lah yang menjadi dasar pembentukan berbagai perundang-undangan dan peraturan, melarang kaum mukmin berhukum kepada syariat selain syariat Allah Swt.
]فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا[
Maka demi Rabb-mu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (TQS. an-Nisa [4]: 65)
]وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُبِينًا[
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (TQS. al-Ahzab [33]: 36)
2. Allah Zat Maha Penghisab mewajibkan penguasa muslim untuk menerapkan sistem hukum Islam. Jika tidak, Allah Swt mengkategorikannya sebagai kafir, fasik, atau zalim.
]وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ[
Barangsiapa yang tidak menghukumi dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir. (TQS. al-Maidah [5]: 44)
]وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ[
Barangsiapa yang tidak menghukumi dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang zhalim. (TQS. al-Maidah [5]: 45)
]وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ[
Barangsiapa yang tidak menghukumi dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang fasik. (TQS. al-Maidah [5]: 47)
]وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللهُ إِلَيْكَ[
Dan hendaklah engkau memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah supaya mereka tidak memalingkan engkau dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. (TQS. al-Maidah [5]: 49)
3. Penentuan hukum merupakan hak Allah Swt semata.
]إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ ِللهِ أَمَرَ أَلاَّ تَعْبُدُوا إِلاَّ إِيَّاهُ[
Hukum itu hanyalah milik Allah. Dia telah memerintahkan agar engkau tidak menyembah selain Dia. (TQS. Yusuf [12]: 40)
4. Salah satu karakter orang munafik adalah mengaku beriman tetapi berhukum pada hukum thâghut (hukum selain hukum Islam). Padahal Allah Swt mengharamkan berhukum kepada thâghut.
]أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ ءَامَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلاَلاً بَعِيدًا[
Apakah engkau tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya beriman kepada apa yang diturunkan kepada engkau dan kepada apa yang diturunkan sebelum engkau? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka tela diperintahkan mengingkari thaghut itu. Dan syaithan bermaksud menyesatkan mereka dengan penyesatan yang sejauh-jauhnya. (TQS. an-Nisa [4] : 60)
5. Tidak boleh meninggalkan hukum Allah beralih kepada hukum selain-Nya.
]أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ[
Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin? (TQS. al-Maidah [5]: 50)
6. Allah Swt mengharamkan seorang muslim menjadi teman dekat (bithânah) penguasa yang memerintah bukan dengan sistem hukum Islam.
]يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ[
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian ambil menjadi teman dekatmu orang-orang yang di luar kalanganmu (tidak beriman kepada apa yang diturunkan Allah). (TQS. Ali Imran [3]: 118)
7. Allah Swt mengharamkan kaum Muslim bermuwâlât kepada selain orang-orang Islam.
]يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ % فَتَرَى الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ يُسَارِعُونَ فِيهِمْ يَقُولُونَ نَخْشَى أَنْ تُصِيبَنَا دَائِرَةٌ فَعَسَى اللهُ أَنْ يَأْتِيَ بِالْفَتْحِ أَوْ أَمْرٍ مِنْ عِنْدِهِ فَيُصْبِحُوا عَلَى مَا أَسَرُّوا فِي أَنْفُسِهِمْ نَادِمِينَ[
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi wali kalian; sebagian mereka wali bagi sebagian yang lain. Barangsiapa diantara kalian mengambil mereka sebagai wali, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zhalim. Maka kalian akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani), seraya berkata: ‘Kami takut akan mendapat bencana’. Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan atau sesuatu keputusan dari sisi-Nya. Maka karena itu, mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka. (TQS. al-Maidah [5]: 51 – 52)
Ayat-ayat itu dengan tegas melarang orang Yahudi, Nasrani, dan orang yang bermuwâlât kepada mereka, sebagai wâli. Memang benar, para penguasa yang ada di negeri-negeri muslim sekarang bukan Yahudi, Nasrani ataupun kaum musyrik. Namun, sikap mereka menunjukkan secara gamblang adanya muwâlât mereka kepada kaum kafir tersebut. Oleh sebab itu, siapa saja yang bermuwâlât kepada orang yang berwâli kepada Yahudi dan Nasrani, maka berarti ia telah bermuwâlât kepada Yahudi dan Nasrani.
Berdasarkan pemaparan di atas, nash-nash al-Quran secara qath’i tsubut (pasti sumber pengambilan dalilnya) dan qath’i dilalah (pasti penunjukkan dalilnya) menetapkan haram hukumnya bergabung dengan sistem pemerintahan yang menerapkan sistem hukum selain Islam.
0 komentar:
Posting Komentar