ISLAMICAREVOLUTION

PEMBEBASAN TANJUNGPINANG.

ISLAMICAREVOLUTION

PEMBEBASAN TANJUNGPINANG.

ISLAMICAREVOLUTION

PEMBEBASAN TANJUNGPINANG.

ISLAMICAREVOLUTION

PEMBEBASAN TANJUNGPINANG.

ISLAMICAREVOLUTION

PEMBEBASAN TANJUNGPINANG.

Senin, 16 Juni 2014

SEBUAH ANALOGI

Pembebasan Tanjungpinang......
Jika saya mengubah aturan Puasa dari
mulai jam 10 malam dan berbuka puasa
pukul 7 pagi, maka stempel Ustadz SESAT
akan langsung menerpa!
Jika saya menyerukan agar Shalat shubuh
diubah jumlah raka'atnya dari 2 raka'at
menjadi 3 raka'at, maka mungkin rumah
saya digrebek warga karena sudah
mengajarkan ajaran SESAT!
Jika ada seorang pimpinan jama'ah yg
menyuruh seluruh jama'ahnya untuk
merubah arah kiblat dari Ka'bah menjadi
menghadap arah matahari terbit, maka
dijamin jama'ah itu akan dicap sebagai
jama'ah SESAT!
TAPI.........
Ketika sebuah negara mengubah hukuman
bagi PENCURI dengan hukuman penjara
padahal dalam Al-Qur'an harusnya POTONG
TANGAN (QS.Al-Maidah: 38).
Ketika sebuah negara merubah hukuman
bagi PEMBUNUH dengan hukuman Penjara
padahal dalam Al-Qur'an harusnya adalah
hukum QISHASH (QS.Al-Baqarah: 178-179).
Ketika sebuah negara tidak menghukum
para PEZINA padahal dalam Al-Qur'an
seharusnya hukuman bagi PEZINA yg
belum menikah adalah DICAMBUK 100x
(QS.An-Nuur: 2), dan dalam Al-Hadits
hukuman bagi pezina yg sudah menikah
adalah DIRAJAM sampai mati (HR al-Bukhâri
dalam kitab al-Hudûd, Bab al-I’tirâf biz-Zinâ
1829 dan Muslim dalam kitab al-Hudûd no.
1691)
Ketika sebuah negara membolehkan/
menghalalkan RIBA padahal dalam Al-
Qur'an RIBA keharamannya sangat jelas
(QS.Al-Baqarah : 275), dan sebuah dosa yg
sangat besar dan diancam oleh Allah SWT
dengan ancaman bahwa Allah SWT akan
memerangi para pelaku riba (QS.Al-
Baqarah : 278-279)
Pertanyaannya adalah.???
MENGAPA JARANG SEKALI YG
MENGATAKAN BAHWA HUKUM/NEGARA
SEPERTI INI ADALAH HUKUM/NEGARA YG
SESAT???
bye : Sulaiman al-Qonuni
sumber : https://www.facebook.com/fayad.zabihullah/posts/10201491500122552?fref=nf

Kamis, 12 Juni 2014

#IndonesiaMilikAllah: Syariah dan Khilafah Jalan Keselamatan dan Penyelamatan

[Al-Islam edisi 709, 8 Sya’ban 1435 H – 6 Juni 2014 M ]
Sejak merdeka, negeri ini menerapkan sistem politik demokrasi dan ekonomi kapitalisme. Beragam corak dari keduanya sudah dicoba. Meski begitu, negeri ini justru terasa makin jauh dari cita-cita.

Demokrasi dan Kapitalisme: Ancaman Sejati

Demokrasi dipercaya sebagai sistem politik yang akan menampung seluas-luasnya aspirasi rakyat. Pemimpin pilihan rakyat diyakini akan bekerja demi kepentingan rakyat. Demikian pula sistem ekonomi kapitalisme dipercaya akan membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat.
Nyatanya, bukan aspirasi rakyat yang mengemuka. Dari para wakil rakyat di Parlemen justru lahir banyak undang-undang yang merugikan rakyat. Banyak pula kebijakan Pemerintah pilihan rakyat yang tidak berpihak kepada rakyat.
Melalui konsep dasar demokrasi, yakni kedaulatan rakyat, negeri ini mempraktikkan kesyirikan yang dilakukan Bani Israel (QS at-Taubah [9]: 31). Sebagaimana diketahui, para pemuka agama Bani Israel itu biasa menghalalkan apa saja yang telah Allah haramkan dan mengharamkan apa saja yang telah Allah halalkan. Semua itu kemudian diikuti dan ditaati oleh umat mereka. Demikian seperti yang dijelaskan oleh Rasulullah saw. dalam riwayat Imam at-Tirmidzi. Itu sama persis dengan praktik kedaulatan rakyat dalam demokrasi.
Atas nama demokrasi, kaum Muslim dipaksa bermaksiat dengan menyalahi hukum-hukum Allah SWT; mereka diwajibkan terikat dengan hukum-hukum buatan manusia. Atas nama demokrasi, riba dan transaksi ribawi harus diambil dan dijalankan. Atas nama demokrasi dan kebebasannya, zina dianggap lumrah dan bukan kesalahan. Padahal Rasul saw. mengingatkan:

« إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِيْ قَرْيَةٍ، فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ »
Jika zina dan riba telah menonjol di suatu kampung, maka mereka sesungguhnya telah menghalalkan untuk mereka sendiri azab Allah (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani).

Tentu, betapa besar azab Allah SWT akan menimpa warga negeri ini karena masih banyak kemaksiatan lainnya yang “diharuskan” oleh demokrasi.
Sistem politik demokrasi yang mahal membuat penguasa dan wakil rakyat tidak lagi bekerja sebagai pelayan umat dan pemelihara urusan rakyat. Mereka malah mengabdi demi kepentingan elit pengusaha dan para cukong pemilik modal. Mereka bahkan menjadi pelayan pihak asing. Akibatnya, lahirlah negara korporasi; lahirlah persekongkolan penguasa dengan pengusaha. Jadilah hubungan penguasa dengan rakyat layaknya hubungan penyedia produk dan jasa dengan konsumen. Rakyat diposisikan sebagai konsumen yang harus membayar pelayanan dari negara dan membeli apa saja yang disediakan negara.
Melalui proses politik demokrasi pula lahir peraturan yang menguntungkan para pemilik modal. Bahkan pihak asing, yang notabene penghisap kekayaan negeri ini, lebih dihormati daripada rakyatnya sendiri.
Penerapan demokrasi di bidang politik dibarengi dengan penerapan sistem kapitalisme di bidang ekonomi. Akibat penerapan kapitalisme itu, alih-alih tercipta kesejahteraan bersama, yang ada justru kesenjangan kelompok kaya dan miskin makin meningkat. Hal itu ditunjukkan oleh terus meningkatnya indeks gini rasio dalam lima tahun terakhir yakni 0,37; 0,38; 0,39; 0,40 dan 0,41 tahun 2013. Indeks gini rasio diukur dari 0-1; makin mendekati 1 berarti kesenjangan makin total.
Pertumbuhan ekonomi ternyata hanya dinikmati oleh segelintir orang. Kekayaan lebih banyak dinikmati oleh golongan kaya. Data distribusi simpanan di bank umum Maret 2014 yang dilansir Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi bukti. Total ada 148.342.861 rekening simpanan. Jika diasumsikan satu orang punya satu rekening, artinya lebih dari 100 juta penduduk negeri ini tidak punya rekening simpanan. Sangat mungkin karena mereka memang tak punya uang untuk disimpan. Kesenjangan itu ternyata lebih parah lagi. Rekening simpanan dengan nominal di atas 1 miliar rupiah jumlahnya 396.814 rekening atau hanya 0,27%, tetapi total nominalnya sebesar Rp 2.213.436,73 miliar atau 61,3% dari total nominal simpanan. Itulah hasil dari kapitalisme. Hanya 0,27% penduduk menguasai 61,3% kekayaan. Sebaliknya, 99,63% penduduk memperebutkan 38,7% kekayaan negeri.
Akibat lainnya, sektor pangan, air minum, energi, kesehatan, perbankan, keuangan dan sektor strategis lainnya dikuasai oleh pihak asing. Pihak asing menguasai sektor migas 70% dan sektor tambang 80%. Menurut Riza Damanik dari Indonesia for Global Justice dalam Jurnalparlemen.com (8/7/2013),usaha benih tanaman pangan dikuasai pihak asing hingga 95%. Begitu juga budidaya tanaman pangan dan sektor perkebunan. Pihak asing juga menguasai 95% bisnis air minum, 75% sektor industri farmasi dan 80% industri asuransi. Sektor keuangan dan perbankan, sektor perikanan dan kelautan, sektor kesehatan, pelayanan rumah sakit dan klinik spesialis serta sektor strategis lainnya sebagian besar juga dikuasai oleh pihak asing.

Syariah dan Khilafah Melindungi Kebhinekaan

Berdasarkan fakta sejarah, syariah Islam datang melindungi kebhinekaan dan kemajemukan di masyarakat. Sebab, Islam merupakan agama rahmatan lil alamin. Tak tercatat dalam sejarah, di Indonesia atau di negeri lainnya, kekuasaan Islam menindas umat beragama lain.
Dalam penerapan syariah di bawah sistem Khilafah, penindasan terhadap ahludz-dzimmah dan mu’ahad—atau yang sekarang disebut kaum minoritas—tidak terjadi. Sebab, Rasul saw. bersabda:
«أَلاَ مَنْ ظَلَمَ مُعَاهَداً أَوْ اِنْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئاً بِغَيْرِ طَيِبَةِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيْجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»
Ingat, siapa yang menzalimi mu’ahad, mengurangi haknya, membebani dirinya di atas kesanggupannya atau mengambil dari dirinya sesuatu tanpa kerelaannya, maka aku akan memperkarakan dia pada Hari Kiamat (HR Abu Dawud).

Karena itu tidak aneh, sepanjang sejarah Kekhilafahan Islam hubungan antara Muslim dan non-Muslim pun harmonis (Lihat: Hourani A. 2005. A History of the Arab Peoples. hlm. 33).

Syariah dan Khilafah Mewujudkan Kemakmuran

Di bidang ekonomi, penerapan syariah di bawah Khilafah akan mengembalikan kekayaan alam seperti tambang, migas, hutan, dll kepada seluruh rakyat. Pasalnya, semua kekayaan itu secara syar’i memang milik rakyat. Semua itu harus dikelola oleh negara yang seluruh hasilnya wajib dikembalikan kepada rakyat; untuk membiayai pendidikan, kesehatan dan berbagai pelayanan publik. Harta milik umum dan berbagai sumber pemasukan negara lainnya lebih dari cukup untuk mendanai pembangunan dan pelayanan kepada rakyat. Sangat mungkin dihasilkan surplus seperti pada masa Harun ar-Rasyid. Pada masa itu negara surplus sebesar 900 juta dinar emas (Najeebabadi, 2001, The History of Islam. hlm. 375). Jumlah itu setara Rp 1.912,5 triliun (asumsi emas Rp 500.000/gram). Bandingkan dengan APBN Indonesia tahun 2013 yang hanya Rp 1.683 triliun.
Syariah dan Khilafah dengan sistem ekonomi Islam akan sanggup mendistribusikan kekayaan secara adil dan merata. Kekayaan tidak akan dinikmati oleh segelintir orang kaya saja. Kesejahteraan dan kemakmuran akan dirasakan oleh seluruh rakyat, Muslim dan non-Muslim. Dalam sejarah penerapan syariah di bawah Khilafah, hal itu benar-benar terwujud. Fakta ini telah diakui termasuk oleh para sejarahwan Barat (Lihat: Bloom and Blair Islam – A Thousand Years of Faith and Power, hlm. 97-98).

Syariah dan Khilafah: Wajib dan Mendesak!

Kewajiban menerapkan syariah dan Khilafah adalah perkara yang sudah sangat dimaklumi. Dengan itu kewajiban kita untuk memutuskan hukum dengan apa yang telah Allah turunkan (QS al-Maidah [5]: 48) bisa ditunaikan. Tanpa penerapan syariah dan penegakan Khilafah; banyak kewajiban akan terlantar, banyak hukum tidak akan terlaksana seperti kewajiban qishash (QS al-Baqarah [2]: 178), had bagi pezina (QS an-Nur [24]: 2), had bagi pencuri (QS al-Maidah [5]: 38) dan banyak hukum Allah SWT lainnya.
Banyaknya hukum agama yang ditelantarkan, banyaknya kemaslahatan rakyat yang diabaikan, terjadinya eksploitasi atas manusia, dan banyaknya persoalan yang tak kunjung selesai saat ini, semua itu menunjukkan bahwa penerapan syariah dan Khilafah amat mendesak.
Imam al-Mawardi, ulama mazhab Syafii, dalam bukunya Al-Ahkâm as-Sulthâniyah wa al-Wilayât ad-Dîniyah (hlm. 3), mengatakan:

أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ اللهَ جَلَتْ قُدْرَتُهُ نَدَبَ لِلْأُمَّةِ زَعِيْماً خَلَفَ بِهِ النُّبُوَّةَ، وَحَاطَ بِهِ الْمِلَّةَ، وَفَوَّضَ إِلَيْهِ اَلسِّيَاسَةَ، لِيَصْدُرَ التَّدْبِيْرُ عَنْ دِيْنٍ مَشْرُوْعٍ، وَتَجْتَمِعُ الْكَلِمَةُ عَلَى رَأْيٍ مَتْبُوْعٍ، فَكَانَتْ الْإِمَامَةُ أَصْلاً عَلَيْهِ اِسْتَقَرَتْ قَوَاعِدُ الْمِلَّةِ، وَاِنْتَظَمَتْ بِهِ مَصَالِحُ الْأُمَّةِ.
Ammâ ba’du. Sungguh Allah Yang Maha Tinggi kekuasaan-Nya menyuruh umat mengangkat pemimpin untuk menggantikan kenabian, melindungi agama dan mewakilkan kepada dirinya pemeliharaan urusan umat. Hal itu bertujuan agar pengaturan itu keluar dari agama yang disyariatkan dan agar kalimat menyatu di atas pendapat yang diikuti. Karena itu Imamah (Khilafah) adalah pokok yang menjadi fondasi kokohnya pilar-pilar agama dan teraturnya kemaslahatan-kemaslahatan umat.

Dengan demikian syariah dan Khilafah sejatinya merupakan jalan keselamatan dan penyelamatan bagi negeri ini dan penduduknya. Karena itu seruan untuk menerapkan syariah dan menegakkan Khilafah harus segera kita penuhi.
﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ ﴾
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan Rasul-Nya jika Rasul menyeru kalian pada suatu yang memberikan kehidupan kepada kalian (TQS al-Anfal [8]: 24).

WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []

sumber :http://hizbut-tahrir.or.id/2014/06/04/indonesiamilikallah-syariah-dan-khilafah-jalan-keselamatan-dan-penyelamatan/

Rabu, 04 Juni 2014

MENGGUGAT PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI (2)

SUMBER : http://pemudaideologis.wordpress.com/2010/08/23/menggugat-pancasila-sebagai-ideologi/
Oleh: syabab ideologis

Menggugat Eksistensi Ideologi Pancasila Pancasila, yang di cetuskan oleh alm. Soekarno, hingga kini masih diposisikan sebagai sesuatu yang suci bagi para pemimpin bangsa. Pancasila, dengan lima sila yang ada sekarang, dinisbatkan sebagai sumber dari segala sumber hukum, ideologi bangsa, asas tunggal partai politik, hingga falsafah hidup bangsa. Keberadaan Pancasila tak pernah diperdebatkan, dan selalu diletakkan diatas kepala, tanpa ada penggugatan terhadap eksistensinya.

Ironisnya, beberapa orang menjadikan Pancasila lebih suci dari Al Qur’an sebagai sumber hukum dan teks suci. Hal ini tampak pada para Liberalis, yang selalu mengusung ketidak samaan tafsir, dengan metode hermeunetika-nya, tidak pernah sekalipun memberlakukan metode Hermeunetika sebagai penafsir Pancasila, mengkritik dan menghujat pasal-pasal ataupun butir-butirnya, menganggap bahwa Pancasila adalah hal yang tidak perlu diperdebatkan, tetapi mereka dengan leluasa meng-hermeunetika-kan Al Qur’an dan memposisikan Al Qur’an sebagai teks yang harus dikritik dan dibedah dengan cara di konfrontasikan dengan sejarah ataupun kepentingan khalifah yang mengumpulkan tulisan Al Qur’an menjadi satu kitab, yaitu Khalifah Utsman Bin Affan, sebagai pencetus Mushaf Utsmani. Padahal pencetus Pancasila, dalam perjalanannya bukanlah orang yang memiliki gelar Al Amin, ataupun seorang Rasul yang terjamin dari kesalahan. Soekarno adalah seorang manusia biasa dan tidak luput dari kesalahan-kesalahan yang pada akhir pemerintahannya justru memaksanya jatuh dengan tidak hormat.

Pancasila adalah sebuah lima sila yang merupakan hasil olah pikir manusia, dan oleh karenanya pasti memiliki keterbatasan sebagaimana manusia itu sendiri. Pada sejarahnya pula, Pancasila mengalami perubahan yang sangat krusial terhadap sila pertamanya, pada detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI pada tahun 1945. Sebagaimana tertulis dalam sejarah, sila pertama yang disetujui dalam piagam Jakarta adalah berbunyi Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Ini diubah oleh Soekarno menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa, tanpa meminta persetujuan kepada para pendeklarator piagam Jakarta.

Kini, Pancasila sangat identik dengan dua kalimat, yaitu Ideologi Pancasila dan Demokrasi Pancasila. dua kalimat ini menjadi senjata dalam kehidupan berbangsa pemerintah Indonesia, dimana ketika ada segolongan kelompok memperjuangkan tegaknya Syariat Islam, maka akan dicap sebagai pengkhianat Pancasila, tidak mengusung keberagaman Pancasila, dan mengancam integrasi bangsa. Partai partai Islam di parlemen pun latah dengan bentuk ideologi ini, sehingga dengan mudahnya “menjual” akidah mereka dengan menerima Pancasila sebagai asas Partai.

Demokrasi, dimana telah kami tulis di artikel sebelumnya ternyata sangat sarat dengan kebobrokan dan kerusakan. Betapa tidak jelas bentuknya ketika Pancasila yang hanya merupakan 5 norma ini disandingkan menjadi sebuah ideologi bangsa.

Pancasila jelas-jelas tidak memenuhi syarat-syarat mutlak menjadi ideologi. Menurut Syaikh Taqiyuddin An Nabhani, dalam kitabnya Nidhomul Islam, beliau memaparkan syarat sesuatu layak disebut sebagai ideologi. Ideologi, atau Mabda’ adalah pemikiran yang menyeluruh tentang alam semesta, manusia, dan hidup, serta tentang apa yang ada sebelum dan setelah kehidupan, disamping hubungannya dengan sebelum dan sesudah alam kehidupan. Sedangkan peraturan yang lahir dari ini, tidak lain berfungsi untuk memecahkan dan mengatasi berbagai problematika hidup manusia, menjelaskan bagaimana cara pemecahannya, serta memelihara ideologi itu sendiri.

Tiga ideologi yang ada di dunia, yaitu Islam, Kapitalisme, dan Komunisme, berhasil menjawab pertanyaan tersebut.

Pertanyaan untuk Islam, Kapitalisme, Komunisme

1. Darimanakah kehidupan berasal ?

Islam menjawab : Allah

Kapitalisme menjawab : Tuhan

Komunisme menjawab : Materi

2. Untuk apakah kehidupan ini ?

Islam menjawab : Ibadah

Kapitalisme menjawab : Materi

Komunisme menjawab : Materi

3. Kemanakah kita setelah kehidupan berakhir (mati) ?

Islam menjawab : Allah

Kapitalisme menjawab : Tuhan

Komunisme menjawab : Materi

Mari kita lihat, bahwa Pancasila sama sekali tidak mampu menjawab tiga pertanyaan tersebut. Sehingga, karena tidak jelasnya Ideologi Pancasila itu, maka dalam perjalanannya Ideologi Pancasila mengadopsi metode Ideologi lain yang eksis di dunia untuk mengatasi masalah di Indonesia. Di masa orde lama, Pancasila mengadopsi ideologi komunis untuk mengatasi problematika hidup. Di masa orde baru dan orde reformasi (?) Kapitalisme di adopsi sebagai cara untuk mengatasi problematika hidup. Hal itu tentu saja gagal, karena setiap ideologi menuntut ke-kaffah-an (keseluruhan) dalam menerapkan sistemnya. Rusia menjadi besar dengan Uni Sovyet-nya karena menerapkan Komunisme secara kaffah. Dan Amerika berhasil menguasai dunia karena menjadikan Kapitalisme sebagai ideologi yang diembannya secara kaffah pula. Ke-kaffah-an mereka ditunjukkan dengan cara menerapkan politik imperialisme, penjajahan, pendudukan, dan pemaksaan negara lain untuk menjadikan kapitalisme atau komunisme sebagai ideologinya. Mereka konsisten dengan metodenya, sehingga, dengan cara itu, mereka berhasil menjadi penguasa dunia.

Sedangkan ketika kita memaksakan diri untuk menjadikan Pancasila kaffah di Indonesia, maka kita akan kesulitan sendiri, karena Pancasila tidak memiliki metode dalam menerapkannya. Sebagai contoh, ketika kita menyusun politik luar negeri, kita berusaha menciptakan politik luar negeri bebas aktif. Menurut pencetusnya, ini adalah hasil dari ideologi Pancasila. Tetapi ketika kita berhadapan dengan negara lain, kita menerapkan asas manfaat, yaitu apa manfaatnya bagi Indonesia. Padahal asas manfaat adalah milik Kapitalisme, sebagaimana Komunisme memiliki asas Materi dan Islam memiliki asas dakwah. Pancasila, juga tidak memiliki metode bagaimana mengembannya ke seluruh dunia, ataupun mempertahankan eksistensi dirinya sebagai ideologi. Karena sekali lagi, ideologi harus pula memiliki metode mempertahankan eksistensi dirinya.

Namun demikian, adanya jawaban untuk tiga pertanyaan mendasar sebuah ideologi serta metode dalam mempertahankan dan menyebarluaskannya bukan berarti ideologi itu adalah ideologi yang benar, karena sebuah ideologi haruslah pula memiliki landasan berpikir (qaidah fikriyah) yang benar, yaitu kesesuaian ideologi dengan fitrah manusia. Artinya, selain mengakui kemampuan manusia dalam kehidupan, ideologi itu juga harus mengakui kelemahan dan kebutuhan diri manusia akan eksistensi sang Maha Pencipta, sebagai kebutuhan yang sudah built in yaitu gharizah at tadayyun (naluri beragama). Ideologi haruslah mengakui bahwa manusia tidaklah mampu menciptakan aturan bagi dirinya sendiri, dan senantiasa penuh dengan keterbatasan. Apabila hal ini tidak terpenuhi, maka dengan sendirinya ideologi itu bathil.

Hal inilah yang menunjukkan kekalahan ideologi lain dibandingkan dengan ideologi Islam. Islam tidak hanya menjawab berbagai pertanyaan tentang kehidupan dan akhirat, tetapi juga memiliki metode, dan landasan berpikir yang sesuai dengan fitrah manusia sebagai makhluk yang serba terbatas.

Dari sini, bisa kita tarik kesimpulan, bahwa Pancasila, bukanlah sesuatu yang terlalu istimewa ataupun ideologi yang mampu menjadi landasan berpikir manusia. Dan dari sini pula kita dapat memahami mengapa ideologi Islam haruslah menjadi ideologi utama kita dalam mengarungi kehidupan, baik secara pribadi, berkeluarga, bermasyarakat, hingga bernegara.

“Maka nikmat Tuhanmu yang manakah yang kamu dustakan?” QS. Ar Rahman (55)

Wallahu a’lam bi asshowab

MENGGUGAT PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI (1)

Ideologi menurut KBBI adalah kumpulan konsep bersistem yg dijadikan asas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup. Jadi ideologi adalah sebuah sistem tentang kehidupan yang didalamnya mengatur segala persoalan hidup. Definisi yang lebih tepat tentang ideologi atau mabda’ menurut arsitek politik islam Taqiyuddin an Nabhani adalah aqidah aqliyah (akidah yang diperoleh melalui proses berfikir) yang melahirkan sistem. Dari akidah inilah dibangun sebuah sistem hidup menyeluruh tentang politik, ekonomi, hukum, dan sosial. Sementara sesuatu itu bisa dikatakan ideologi atau mabda’ adalah ketika memenuhi dua hal. Pertama, harus memiliki fikroh yaitu pemikiran/ ide menyeluruh tentang kehidupan dan kedua, harus memiliki thariqoh atau metode operasional untuk melaksanakan fikroh tersebut.

Jika ditelusuri ideologi di dunia hanya ada tiga, yaitu kapitalisme, sosialisme, dan islam. Ketiga ideologi tersebut telah memberikan arahan hidup kepada umat manusia, termasuk menjadi problem solver kehidupan hingga berkontribusi membangun peradaban.

Lantas bagaimana dengan pancasila yang selama ini disebut sebagai ideologi dan selalu diperingati kelahirannya setiap tanggal 01 juni setiap tahunnya? Jika dilihat dari syarat dari ideologi itu sendiri maka pancasila tidak layak disebut ideologi karena tidak memenuhi syarat tersebut. Pancasila hanya sebagai set of phylosophi (seperangkat gagasan filosofis) bukan sebagai ideologi lantaran tidak sampai menyentuh aspek sistem. Adapun rumusan sila yang terkandung dalam pancasila seperti ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang beradap, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan itu merupakan rumusan filosofis tentang ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah dan keadilan hanya sebagai filosofi bukan ideologi. Maka falsafah-falsafah itu sesungguhnya hanya falsafah-falsafah biasa. Dia mengandung nilai-nilai apa yang dirumuskannya. Pada level filosofi sesungguhnya ini bisa ditarik kemana-mana. Kalau ditanya sesuai dengan islam misalkan, ya sesuai-sesuai saja. Sesuai dalam arti bahwa hanya sebatas nilai-nilai filosofi itu ada pada islam.

Sedangkan untuk mengatur masyarakat pancasila tidak mampu memberikan konsep pengaturan masyarakat secara utuh. Dalam hal ekonomi misalkan, pancasila tidak memiliki kejelasan konsep untuk mengaturnya sehingga justru sosialisme atau kapitalismelah yang menjadi pengatur ekonomi. Sementara demokrasi menjadi lokomotif politik negara, yang aturan itu tidak muncul dari pancasila itu sendiri. Walhasil, semenjak diproklamirkannya negara ini yang menjadikan pancasila sebagai dasarnya. Dalam sejarahnya tak pernah pancasila ini diaplikasikan sama sekali. Karena yang dijadikan pengatur kehidupan adalah ideologi sosialisme dan kapitalisme.

Sementara itu, dalam tataran penguasa dan elit politik, mereka yang menyerukan kembali kepada pancasila justru menjadi antek kapital dengan menjual aset negara, membuat undang-undang tidak pro rakyat, menjual pulau, dan mempersilahkan korporasi swasta dan asing menggarong SDA Indonesia.

Islam sebagai agama sekaligus ideologi sebenarnya telah menawarkan konsep pengaturan hidup menyeluruh yang telah terbukti selama 13 abad lamanya. Islam pula yang mampu menjadi alternatif solusi dari kegagalan sosialisme-kapitalisme dalam mengatur masyarakat. Oleh karenanya mari kita perjuangkan!.[

SUMBER http://pemudarevolusi.wordpress.com/2014/06/01/menggugat-pancasila-sebagai-ideologi/