ISLAMICAREVOLUTION

PEMBEBASAN TANJUNGPINANG.

ISLAMICAREVOLUTION

PEMBEBASAN TANJUNGPINANG.

ISLAMICAREVOLUTION

PEMBEBASAN TANJUNGPINANG.

ISLAMICAREVOLUTION

PEMBEBASAN TANJUNGPINANG.

ISLAMICAREVOLUTION

PEMBEBASAN TANJUNGPINANG.

Tampilkan postingan dengan label URAIAN IDEOLOGIS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label URAIAN IDEOLOGIS. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 Februari 2017

Tinjauan Sejarah Demokrasi 2

Sekitar abad ke V SM, jauh sebelum kelahiran 'Tuhan orang-orang Kristen' - Yesus dari Nazareth, di Yunani telah muncul kota-kota yang dalam sejarah pemikiran politik barat dikenal sebagai negara-negara kota (City States). Negara-negara kota Yunani klasik berbeda dengan bentuk negara-negara modern dewasa ini, baik dilihat dari segi luas wilayah, struktur sosial, jumlah penduduk maupun lembaga-lembaga politiknya. Luas wilayah kekuasaan negara kota Yunani umumnya tidak lebih dari luas 'negara baru' Timor Timur yang dulu pernah menjadi salah satu propinsi Indonesia. Jumlah penduduknya menurut Herodotus dan Aristophanes, sekitar tiga puluh ribu orang. Karena itu komunikasi politik tidak terlalu sukar dilakukan dalam negara kota tersebut dan sistem Demokrasi Langsung bisa dilaksanakan secara baik di negara-negara kota itu. Sebaliknya dalam konteks negara-negara modern dewasa ini, penerapan Demokrasi Langsung tidak mungkin dilaksanakan. Jumlah penduduk yang relatif besar dan struktur sosial politik yang kompleks di negara-negara modern hanya memungkinkan diterapkannya Demokrasi melalui sistem Perwakilan.
Negara kota Yunani dengan Athena sebagai ibu kotanya memiliki struktur masyarakat berkelas yang terdiri atas kelas warganegara (citizen), imigran atau pedagang asing, dan budak yang diperoleh melalui perdagangan maupun peperangan. Warganegara yang merupakan minoritas diangkat sebagai elite sosial politik dengan hak-hak istimewa (previllage), memiliki waktu luang (leisure time) dan kesempatan luas terlibat dalam kegiatan politik negara kota. Status mereka begitu kukuh karena mereka merupakan bagian penting mekanisme kenegaraan. Sedangkan bagian terbesar (mayoritas) penduduk negara adalah pedagang-pedagang asing yang berasal dari kawasan luar Yunani dan budak-budak belian, mereka ini tidak memiliki hak-hak istimewa seperti halnya kaum warganegara.
Dimasa kepemimpinan Pericles - seorang bangsawan Yunani, Athena berhasil mengalami masa kejayaannya, negarawan ini berhasil membangun sistem pemerintahan Demokratis yang dinamakan 'Athenian Democratia'. Demokrasi dalam perspektif Pericles, seperti ditulis Roy C. Macridis dalam buku karangan Eep Saefullah Fatah berjudul 'Prospek Demokrasi di Indonesia', memiliki beberapa kriteria:
1.  pemerintahan oleh rakyat dengan partisipasi rakyat secara penuh dan langsung,
2.  kesamaan di depan hukum,
3.  pluralisme, penghargaan atas semua bakat, minta, keinginan, dan pandangan, serta
4. penghargaan terhadap suatu pemisahan dan wilayah pribadi untuk memenuhi dan mengekspresikan kepribadian individual.
Penulis ingin menyimpang sedikit dari topik, khusus untuk menjelaskan tentang Pluralisme. Mengenai 'musang berbulu ayam' ini penulis ingin mengutip tulisan Adian Husaini di kolom opini Hidayatullah.com dengan judul 'Kerancuan Istilah dan Tragedi Umat'. Beliau merupakah salah seorang intelektual muda Islam yang sedang mengambil S3 di Malaysia dan tulisannya ini penting untuk dicermati, beliau menulis: Sesuai dengan judul berita di The Jakarta Post, bahwa 'Muslim Voters Favor Pluralism', maka perlu diklarifikasi, apakah yang dimaksud dengan 'Pluralism' pada kalimat tersebut? Pluralisme adalah sebuah paham, sebuah isme. Paham tentang yang plural. 'Pluralisme' berbeda dengan 'pluralitas', seperti halnya 'Komunisme' berbeda dengan 'komunitas'. Pluralisme bukanlah istilah yang bebas nilai, tetapi merupakan satu istilah yang memiliki akar filsafat dan teologi dalam sejarah peradaban Barat. Istilah ini sarat dengan muatan keagamaan... 
Berbagai artikel di media massa memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan 'Pluralisme', khususnya di bidang teologi. Harian Republika, misalnya, pada 24 Juni 2001 memuat satu artikel yang mendefinisikan 'teologi pluralis', adalah teologi yang melihat agama-agama lain dibanding dengan agama-agama sendiri, dalam rumusan: Other religions are equally valid ways to the same truth (John Hick); Other religions speak of different but equally valid truths (John B Cobb Jr); Each religion expresses an important part of the truth (Raimundo Panikkar); atau setiap agama sebenarnya meng-ekspresikan adanya The One in the many (Sayyed Hossein Nasr). Intinya, dalam semangat Pluralisme, anda tidak boleh meyakini, hanya agama anda saja yang benar. Semua agama adalah jalan yang sama-sama sah menuju Tuhan, sebagai jalan kebenaran dan keselamatan. Dalam sebuah seminar di Universitas Paramadina, saya katakan, bahwa "Sebagai Muslim, saya tentu meyakini Islam sebagai satu-satunya agama yang benar". Ketika itu, seorang doktor dan dosen di Paramadina menyatakan, bahwa keyakinan seperti itu dia miliki 20 tahun yang lalu. Para penganjur Pluralisme menyatakan, bahwa sudah saatnya kaum Muslim meninggalkan klaim, bahwa Islam adalah satu-satunya kebenaran dan jalan keselamatan. Jadi, istilah Pluralisme sebenarnya memiliki akar filosofis dan teologis yang mendalam, khususnya dalam tradisi Kristen. 
Istilah ini sudah 'mapan' dalam dunia teologi dan dialog antar agama. Benarkah sebagian besar kaum Muslim sudah menerima paham Pluralisme?... Sebenarnya lebih tepat jika digunakan istilah 'pluralitas', yakni sikap menghargai dan toleran terhadap agama lain, tanpa meninggalkan keyakinan teologisnya. Pada level ini pun, Indonesia jauh lebih maju ketimbang Barat. Di negeri yang mayoritas Muslim, kaum minoritas mendapatkan hak sosial, ekonomi, politik yang tinggi. Mereka dapat menjadi menteri dan pejabat-pejabat tinggi negara lainnya - sesuatu yang masih menjadi mimpi bagi Muslim di Barat, meskipun Islam telah menjadi agama kedua terbesar di beberapa negara Barat. Melalui catatan ini kita mengimbau, seyogyanya kaum Muslim, terutama kalangan media Islam, lebih kritis dalam menggunakan dan menyebarkan istilah-istilah yang dapat menimbulkan kesalahan persepsi atau bahkan penggelinciran aqidah.
Penulis merasa perlu menjelaskan tentang pluralisme ini terutama kepada sesama Muslim, agar kita tidak terjebak kedalam jargon-jargon kamuflase yang digunakan oleh kelompok orientalis atau orang-orang yang sudah terpengaruh dengan mereka, yang bertujuan untuk mengikis secara perlahan-lahan aqidah umat Islam. Keyakinan kita akan kebenaran Islam sebagai satu-satunya agama yang benar dan diridhai oleh Tuhan serta merupakan satu-satunya jalan agar selamat hidup di dunia dan di akhirat tentunya tidak bisa ditawar-tawar lagi. Sesungguhnya Allah Ta'ala telah berfirman:
 …Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.. (Qs. al-Maa’idah [5]: 3).
 Sekarang mari kita kembali ke topik Demokrasi klasik. Perlu dicatat bahwa keempat perspektif Pericles tentang Demokrasi di atas merupakan cikal bakal sistem Demokrasi dan dianut secara fundamental oleh tokoh-tokoh Demokrasi berikutnya. Jika anda meyakini Demokrasi sebagai 'nilai-nilai yang dapat memanusiakan manusia' maka mau tidak mau anda harus menerima keempat perspektif tersebut. Dalam pemerintahan negara Athena, Pericles menerapkan prinsip-prinsip Demokrasi yang terlihat dari sistem pemerintahannya yang dikuasai atau diperintah oleh banyak orang dan bukan diperintah oleh segelintir warganegara (Oligarchy atau Tyrani). Pericles menganggap pemerintahan segelintir orang akan mudah menimbulkan penyimpangan kekuasaan (abuse of power) karena tidak adanya kontrol terhadap penguasa negara. Semua warganegara dianggap memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum dan tidak boleh ada diskriminasi dalam proses perumusan kebijakan negara. Karena itu, dalam perdebatan merumuskan kebijakan negara tidak ada pengecualian hak berbicara, apakah seseorang berasal dari kelas bangsawan ataukah rakyat jelata, miskin ataupun kaya. Yang menjadi tolak ukurnya adalah seberapa besar reputasi dan prestasi yang dimilikinya. Inilah prinsip Demokrasi yang dalam konteks dunia modern dinamakan Egalitarianisme Politik.
Pericles juga membangun rasa pengabdian, kebanggaan diri dan rasa memiliki warganegara terhadap negara Athena. Sehingga sebagai warganegara, Athena merupakan pusat tata nilai, kebanggaan dan kehidupan mereka. Negara menjadi pusat KEHIDUPAN, SENI dan AGAMA. Semua ritual-ritual keagamaan dianggap sebagai ritus negara kota. Disini terlihat betapa ia begitu mengagungkan negara dan menjadikannya sebagai berhala. Selain itu segala perbuatan yang memberikan nilai kebesaran dan keagungan bagi negara Athena merupakan suatu bentuk ritus Heroisme politik tertinggi warganegara. Ritus semacam itu pernah ditekankan Pericles dalam pidato pemakaman prajuritnya yang gugur melawan tentara Sparta, "Saya mengharap saudara setiap hari memusatkan perhatian saudara kepada keagungan negara (Athena), sampai saudara diliputi rasa cinta terhadapnya, dan jikalau saudara terpesona karena keagungan itu, saudara akan menginsyafi, bahwa negara ini telah didirikan oleh orang-orang yang tahu akan kewajibannya dan memiliki tekad untuk berbuat demikian, yang tidak pernah mengenal takut dalam pertempuran-pertempuran, dan yang jika mereka gugur dalam suatu usaha tidak akan mengorbankan kehormatan negaranya, tetapi dengan sukarela akan mengorbankan jiwanya sebagai persembahan yang termulia kepada negaranya". Menurut Ernest Renan, seorang filosof Perancis dari abad XIX dalam bukunya yang berjudul 'Apakah Bangsa Itu?', ritus Heroisme Pericles merupakan suatu bentuk 'Nasionalisme Primitif' yang kemudian menjadi cikal bakal Nasionalisme barat saat ini. Bahkan, menurut penulis hal tersebut sudah mewarnai secara akut Nasionalisme negara-negara di dunia, termasuk negara-negara yang penduduknya mayoritas Islam.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa gagasan barat mengenai negara, kekuasaan, keadilan dan Demokrasi secara genealogis historis-intelektual berakar pada tradisi politik negara-negara kota di zaman peradaban Yunani klasik itu. Disinilah makna pentingnya memahami pemikiran tentang negara-negara kota.
Abad pencerahan (abad XVIII) merupakan masa dimana gagasan-gagasan Demokrasi menjadi perhatian khusus banyak pemikir seperti Rousseau, John Locke, Voltaire, Montesquieu, dan lain-lain. Mereka inilah sebagian dari para perintis gagasan-gagasan Demokrasi barat yang dianut dewasa ini. Rousseau dan John Locke merumuskan teori Kontrak Sosial, sedangkan Montesquieu merumuskan teori Trias Politica.
Gagasan dasar teori Kontrak Sosial adalah: Pertama, kedaulatan negara bukanlah sesuatu yang diberikan begitu saja (taken for granted) atau berasal dari Tuhan (not derived from God). Kedaulatan merupakan sebuah produk proses perjanjian sosial antara individu dalam masyarakat, yang tidak ada sangkut pautnya dengan pendelegasian kekuasaan ataupun berasal dari Tuhan kepada seorang penguasa tertentu. Maka pada dasarnya teori Kontrak Sosial merupakan suatu teori politik yang sepenuhnya bersifat Sekuler dan sangat bertentangan dengan manhaj Islam (ketentuan dan kebiasaan dalam Islam). Padahal Allah Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an:
 Allah, tidak ada Tuhan (Yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Hidup Kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya), tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa'at di sisi Allah tanpa izin-Nya. Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi (kekuasaan) Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (Qs. al-Baqarah [2]: 255).
Dan Dialah Yang Berkuasa atas sekalian hamba-hamba-Nya. Dan Dialah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. (Qs. al-An'aam: 18).
 Kedua, bahwa dunia dikuasai oleh hukum yang timbul dari alam yang mengandung prisip-prinsip keadilan yang universal; artinya berlaku sepanjang waktu dan untuk semua manusia, apakah dia raja, bangsawan atau rakyat jelata. Hukum ini dinamakan Hukum Alam (natural law). Ketiga, karena kekuasaan atau kedaulatan negara berasal dari rakyat maka harus ada jaminan hak-hak individu dalam masyarakat. Hak tersebut antara lain hak-hak sipil dan hak-hak politik. Hak-hak sipil adalah hak untuk hidup, hak memperoleh pendidikan, hak untuk memiliki harta benda, hak untuk berusaha, hak untuk mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan, hak atas kebebasan beragama dan lain-lain. Sedangkan hak-hak politik seperti kebebasan untuk berpartisipasi politik, hak untuk aktif melakukan kritik terhadap pemerintahan dan lain-lain. Keempat, perlunya kontrol kekuasaan agar penguasa negara tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
Dilain pihak teori Trias Politica yang dikembangkan oleh Montesquieu telah memberikan sebuah sumbangan besar bagi perkembangan gagasan Demokrasi. Pada prinsipnya teori ini menghendaki adanya pemisahan kekuasaan negara. Kekuasaan negara tidak boleh tersentralisasi pada seorang penguasa yang berarti kekuasaan tidak boleh bersifat personal atau dikuasai oleh sebuah lembaga politik tertentu saja. Montesquieu kemudian merumuskan tiga tipologi lembaga kekuasaan negara, yaitu lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Masing-masing lembaga ini memiliki peran dan fungsinya sendiri-sendiri. Secara teoritis, lembaga legislatif diharapkan dapat melakukan kontrol politik terhadap kekuasaan eksekutif bila menyimpang dari perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh lembaga ini. Montesquieu berpendapat bahwa lembaga atau kekuasaan legislatif adalah lembaga yang tugas utamanya merumuskan undang-undang atau peraturan-peraturan negara. Lembaga legislatif merupakan refleksi kedaulatan rakyat, yang menarik adalah rakyat yang dimaksud Montesquieu disini adalah berupa dewan rakyat dan bukan orang-orang yang mewakili rakyat seperti sekarang ini.
Dewan rakyat dalam pemahaman Montesquieu adalah semacam dewan yang terdapat di zaman Yunani dan Romawi kuno, yang anggotanya merupakan mediator rakyat dan penguasa, menjadi komunikator dan agregator aspirasi dan kepentingan rakyat banyak. Lembaga legislatif atau dewan perwakilan rakyat menjadi cermin kedaulatan rakyat. Dengan demikian lembaga perwakilan rakyat itu memiliki peranan strategis dalam teori kekuasaan Trias Politica. Teori Montesquieu ini dianut oleh sebagian besar negara barat seperti AS, Inggris, Perancis, dan negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Para perumus UUD AS sangat dipengaruhi oleh Montesquieu, maka tidak terlalu mengejutkan jika sistem pemerintahan negara itu sangat kental diwarnai oleh gagasan-gagasannya. Montesquieu sendiri dikenal sebagai penganut Sekulerisme sejati, ia bahkan mengkritik dan menyindir Paus sebagai tukang sulap. Di dalam karyanya 'Surat-Surat Persia' (The Persian Letters) ia menyatakan bahwa Paus telah menyulap apa yang sebenarnya salah menjadi benar, seperti menuntut orang-orang untuk percaya pada doktrin Trinitas bahwa Tuhan terdiri dari tiga oknum tetapi tetap satu, dan bahwa roti dan anggur yang diminum dalam acara pembabtisan bukan roti dan anggur melainkan tubuh dan darah Yesus.
Dari penjelasan panjang di atas dapat ditarik sebuah benang merah tentang Demokrasi.
Bahwa di dalam sistem Demokrasi kekuasaan negara sepenuhnya adalah milik rakyat, suara rakyat adalah suara Tuhan, rakyatlah pemegang supremasi kekuasaan tertinggi, dan lembaga legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan cermin atau wujud dari kekuasaan rakyat tersebut. DPR memiliki tugas utama menyusun dan menetapkan undang-undang atau peraturan-peraturan negara. Undang-undang dan peraturan-peraturan negara atau ketetapan-ketetapan hukum yang dihasilkan oleh lembaga perwakilan rakyat tersebut kemudian digunakan oleh penguasa politik untuk mengatur semua sendi-sendi kehidupan warganegara dan secara umum semua manusia yang hidup di dalam negara.


Dengan kata lain, sistem Demokrasi menganggap bahwa penetapan hukum menjadi milik rakyat dan bukan milik Allah. Berangkat dari benang merah inilah, untuk selanjutnya pembahasan akan difokuskan pada Dewan Perwakilan Rakyat yang merupakan aktualisasi sistem Demokrasi, untuk mengungkap kesalahan fatal sistem Demokrasi ditinjau dari perspektif Islam yaitu Al-Qur'an dan As-Sunnah.
(diambil dari Tulisan Menggugat Thagut Demokrasi Oleh: Zulfadhli)

Tinjauan Sejarah Demokrasi 1

Demokrasi berasal dari bahasa Latin, demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan), ia selalu diasosiasikan sebagai suatu bentuk pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi dinilai sebagai sebuah sistem nilai kemanusiaan yang paling menjanjikan masa depan umat manusia yang lebih baik dari saat ini. Ia juga dinilai sesuai dengan tuntutan-tuntutan kebutuhan 'non material' manusia. Nilai-nilai Demokrasi itu kemudian diyakini akan dapat memanusiakan manusia, sebab nilai-nilainya bertitik tolak dari 'nilai-nilai luhur' kemanusiaan. Anggapan ini terutama muncul karena faktor penderitaan manusia akibat Fasisme, Totaliterianisme, Komunisme, dan paham-paham anti-Demokrasi lainnya pada beberapa dekade yang lalu.
Paham Demokrasi sebenarnya bukanlah sebuah ideologi yang baru, ia merupakan teori tua yang muncul kembali dari peradaban barat modern. Sedangkan peradaban barat modern menurut Arnold Toynbee dalam bukunya 'Civilization on Trial', adalah sebuah peradaban yang lahir dari puing-puing kehancuran peradaban Yunani-Romawi. Menurutnya apa yang disebut 'Dunia Barat' dewasa ini merupakan sempalan dari Imperium Romawi. Oleh karena itu pandangan hidup barat (western way of life) dapat dilihat sebagai kelanjutan pandangan hidup orang-orang Yunani kuno; cita-cita kebebasan, optimisme, sekularisme, pengagungan terhadap jasmani dan akal serta pengkultusan pada individualisme. Tradisi keagamaan mereka juga memantulkan secara transparan tradisi keagamaan Yunani kuno yang memandang agama sepenuhnya bersifat duniawiyah, praktis dan mengabdi pada kepentingan manusia (bukan Tuhan). Melalui karya-karya para sarjana dan filosof Yunani-Romawi, barat mengenal Empririsme dan Rasionalisme. Yunani di satu pihak mengajarkan kepada barat agar menempatkan akal di atas segalanya, bahwa akal sebagai sumber kebenaran. Adalah filosof Yunani seperti Plato dan Aristoteles yang mempengaruhi pemikiran dan filsafat politik barat sejak kelahirannya hingga perkembangannya dewasa ini. Karya Aristoteles, khususnya 'Politics' merupakan sumber inspirasi bagi perumusan teoritis konsep bentuk-bentuk negara, hakikat pemerintahan, hukum-hukum yang mengontrol negara, revolusi sosial, dan lain-lain. Gagasan barat mengenai negara (state), kekuasaan politik, keadilan, dan Demokrasi secara genealogis-intelektual juga bisa dilacak dari tradisi politik negara-negara kota Yunani klasik yang dinamakan 'Polis' atau 'City States'. Tentang hal ini akan kita uraikan lebih lanjut pada bagian selanjutnya.
Dilain pihak, peradaban Romawi telah memberikan sumbangan besar di bidang sistem hukum pada negara-negara Eropa Barat seperti Perancis, Italia, Swiss, Jerman, Belanda dan Amerika Selatan, bahkan secara langsung atau tidak, terhadap negara-negara persemakmuran atau bekas jajahan mereka seperti Indonesia yang dijajah Belanda. Selama lebih dari 350 tahun menjajah Indonesia, Belanda menerapkan teori hukum yang berasal dari Code Civil Napoleon yang merupakan produk modifikasi hukum-hukum Romawi. Dibidang pemikiran politik, Romawi juga memberikan pemahaman kepada barat tentang teori Imperium. Teori Imperium adalah teori tentang kekuasaan dan otoritas negara (state authority) dimana kedaulatan dan kekuasaan dianggap sebagai bentuk pendelegasian kekuatan rakyat kepada penguasa negara. Maka menurut teori ini pada hakikatnya kedaulatan sepenuhnya milik rakyat. Penguasa politik hanyalah lembaga yang dipercayakan untuk memegang (bukan menguasai dan mendominasi) serta mempergunakan kedaulatan demi kebaikan seluruh rakyat. Penguasa bertanggungjawab kepada rakyat dan secara otomatis akan kehilangan legitimasi seandainya praktek kekuasaannya menyalahi kehendak rakyat. Teori Imperium Romawi sangat identik dengan teori Demokrasi, menurut teori ini rakyat memiliki hak-hak politik yang sama dan merupakan esensi tertinggi kedaulatan negara.
Disamping peradaban Yunani-Romawi terdapat dua peradaban lain yang telah mempengaruhi peradaban barat yaitu peradaban Judeo-kristiani (Yahudi-Kristen) dan peradaban Islam. Peradaban Yahudi-Kristen merupakan peradaban kedua yang meletakkan dasar-dasar intelektual dan filosofis yang kokoh bagi pembentukan dan perkembangan peradaban barat. Adalah Hegel, seorang pemikir Yahudi yang menciptakan suatu aliran filsafat Hegelianisme yang kemudian membawa pengaruh yang sangat besar terhadap tradisi intelektual Eropa sejak abad ke XIX hingga dewasa ini. Selain Hegel ada juga Marx, ia sebagaimana Hegel juga telah memberikan kontribusi luar biasa bagi perkembangan pemikiran barat. Tokoh Yahudi yang lahir di Jerman ini telah mengajarkan metodologi ilmiah dalam memahami perkembangan dan dinamika sosial, ekonomi dan sejarah kemanusiaan. Yaitu melalui gagasannya tentang Determinisme Ekonomi, Materialisme Sejarah, Dialektika Materialisme, teori Nilai Lebih (surplus value), dan lain-lain. Ajarannya menjadi inspirasi terbentuknya berbagai aliran pemikiran baru seperti Komunisme, Sosialisme Demokrasi, Feminisme Marxis, Kiri Baru (New Left), Aliran Frankfurt (Frankfurt School) dan Marxisme Barat (Western Marxism). Ketika hidup Marx mungkin tidak pernah membayangkan kalau pemikirannya akan mengubah wajah dunia dan melahirkan berbagai aliran pemikiran lain yang tidak saja mendominasi Eropa, tapi juga dunia, dan kemudian juga membawa penderitaan yang teramat besar bagi peradaban manusia. Sepanjang abad XIX dan XX minoritas Yahudi Eropa telah melahirkan banyak tokoh-tokoh besar di berbagai bidang pengetahuan dan filsafat, seperti Hegel, Marx, Sigmund Freud, Nietzsche Bertrand Russell, Schopenhauer, John Stuart Mill, Charles Darwin, Herbert Spencer, Henry Bergson, Albert Einstein dan lain-lain. Dalam dunia intelektual barat, mereka merupakan pelopor utama  atau pendiri aliran-aliran pemikiran (school of thoughts) seperti Marxisme, Liberalisme, Kapitalisme, Komunisme, Darwinisme, Psikoanalisa dan Evolusionisme Sosial.
Sedangkan sumbangan Kristen terhadap peradaban barat telah dimulai sejak agama ini diakui sebagai agama negara di kekaisaran imperium Romawi. Diantara pemikir-pemikir mereka adalah Thomas Aquinas dengan teori Skolastisisme (Scholasticism) yang inti ajarannya adalah tentang bagaimana mencari kebenaran melalui dua cara yaitu melalui Wahyu (Revelation) dan Akal (Reason). Selain Thomas terdapat tokoh-tokoh seperti Martin Luther, Zwingli, dan Johanes Calvin yang melahirkan gerakan reformasi Protestan sebagai protes terhadap kebijaksanaan Gereja Ortodoks. Doktrin reformasi Protestan ini berdampak luas pada prilaku ekonomi orang-orang kristen di Barat yang didasari pada etika kerja atau etos Kapitalisme. Mereka menjadi pekerja dan pengusaha yang tekun bekerja, mengumpulkan harta dan hidup hemat tanpa merasa apa yang dilakukannya itu sebagai suatu kekeliruan. Dengan kata lain etika Protestan telah dijadikan pijakan dasar bagi perkembangan Kapitalisme Eropa.
Warisan peradaban Islam merupakan pilar ketiga yang memberikan kontribusi bagi kelahiran peradaban barat. Sebelum abad ke XIII, pemikiran dan tradisi keilmuan barat sulit dikatakan modern dan progresif. Sebelum abad itu, Eropa masih diliputi abad-abad kegelapan (dark ages). Tradisi ilmiah masih dianggap musuh agama dan pengkhianatan terhadap ajaran Al-Kitab dan Yesus Kristus. Para ilmuwan tercerahkan kemudian menjadi korban keganasan inkuisisi Gereja. Eropa baru mengalami proses 'pencerahan intelektual' setelah terjadi kontak dan interaksi dengan peradaban Islam, baik melalui perdagangan maupun pengiriman mahasiswa-mahasiswa mereka ke dunia Islam. Dalam konteks ini, Perang Salib (Crusades) selama dua abad merupakan salah satu tonggak penting dalam proses interaksi antara peradaban Islam dengan barat (Kristen). Dengan terjadinya perang tersebut, mulai pula terjadi kontak dagang, pertumbuhan Merkatilisme dan proses pertukaran budaya, meskipun tidak seimbang. Ketidak seimbangan ini terjadi karena pada kenyataannya barat jauh lebih banyak belajar dan mengambil manfaat dari interaksinya dengan dunia Islam, ketimbang sebaliknya. Kasus serupa juga terjadi beberapa abad sebelumnya, yaitu ketika panglima tentara Islam, Tariq Ibn Ziyad, menaklukkan Spanyol dan membangun peradaban Islam di kawasan itu. Selama tujuh abad (VIII-XV), peradaban Islam Spanyol secara  gemilang berhasil mentransmisikan kebesarannya ke penjuru Eropa. Dari pusat peradaban Islam Spanyol itulah Eropa mulai merambah jalan ke arah perncerahan intelektual. Proses yang sama juga terjadi di pusat-pusat peradaban Islam lainnya seperti di Sicilia, Kairo, Baghdad dan Alexandriah. Dengan pengaruh Islam, barat kemudian berhasil secara gemilang menghancurkan tembok-tembok dogmatik yang telah mengungkungnya selama berabad-abad dan merintis jalan bagi usaha pengembangan pemikiran dan tradisi keilmuan. Diantara intelektual Islam yang telah memberikan sumbangan bagi peradaban barat adalah Ibnu Khaldun dengan karya monumentalnya 'Muqaddimah' dan Ibnu Haitham - seorang ahli matematika, astronomi dan ilmu optik. Robert Bacon, salah satu pemikir populer barat - yang memperkenalkan dan merintis metode eksperimental di barat - banyak belajar dari karya-karya Ibnu Haitham ketika menjadi mahasiswa di Universitas Islam Spanyol. Selain itu terdapat juga Ibnu Rusyd, seorang ahli filsafat Rasionalisme meskipun ia juga adalah seorang rasionalis pengikut aliran Mu'tazilah. Tan Malaka dalam bukunya 'Madilog' (Materialisme, Dialektika, Logika) menyatakan bahwa mahasiswa-mahasiswa Kristen yang selesai belajar ilmu pengetahuan dari filosof-filosof Muslim Arab Andalusia (Spanyol) dan kemudian kembali ke Eropa, dianggap sebagai kaum revolusioner oleh pendeta-pendeta Kristen di negerinya, karena kedatangan mereka membawa perubahan-perubahan besar dan radikal di Eropa.

Di abad-abad lampau kontribusi warisan intelektual Islam ini agaknya enggan diakui sebagai faktor penting yang ikut membidani lahirnya peradaban dan perkembangan tradisi pemikiran politik barat. Selama ratusan tahun mereka menyangkal hal ini. Hanya baru-baru ini saja mulai muncul banyak sarjana kritis barat yang secara objektif mengungkapkan bahwa Islam ternyata berperan penting menumbuhkan tradisi keilmuan dan peradaban barat. Diantara mereka adalah Roger Garaudy, Bernard Lewis, Maurice Bucaille, Marcel Boisard, Bertrand Russell, Louis Massignon, dan lain-lain. 
lanjut baca ke Tinjauan Sejarah Demokrasi 2
(diambil dari tulisan Menggugat Thagut Demokrasi Oleh: Zulfadhli)

Jumat, 10 Februari 2017

Paradoks Demokrasi

(Paradoks adalah suatu situasi yang timbul dari sejumlah premis (apa yang dianggap benar sebagai landasan kesimpulan kemudian; dasar pemikiran; alasan; (2) asumsi; (3) kalimat atau proposisi yg dijadikan dasar penarikan kesimpulan di dl logika), yang diakui kebenarannya yang bertolak dari suatu pernyataan dan akan tiba pada suatu konflik atau kontradiksi.)

Disamping menawarkan banyak kemudahan dan nilai-nilai positif terhadap umat manusia, seperti nilai keterbukaan dan pertanggungjawaban (accountibility) dalam sistem pemerintahan, sistem Demokrasi Liberal Barat pun tidak kurang mendapatkan kritik tajam, sepanjang sejarah peradaban Barat sendiri. Demokrasi Liberal bukan hanya memiliki nilai positif. Tetapi, demokrasi juga menyimpan kelemahan-kelemahan internal yang fundamental. Dalam sistem inilah, ilmu pengetahuan tidak dihargai. Orang pintar disamakan haknya dengan orang bodoh. Seorang profesor ilmu politik memiliki hak suara yang sama dengan orang pedalaman yang tidak mengerti baca-tulis dan informasi politik. Seorang yang taat beragama disamakan hak suaranya dengan seorang perampok, koruptor, pembunuh, atau pemerkosa.

Kelemahan dan bahaya internal demokrasi itu pernah diingatkan Plato, filosof Yunani Kuno. Plato (429-347 BC) menyebut empat kelemahan demokrasi. Salah satunya, pemimpin biasanya dipilih dan diikuti karena faktor-faktor non-esensial, seperti kepintaran pidato, kekayaan, dan latarbelakang keluarga. Plato memimpikan munculnya “the wisest people” sebagai pemimpin ideal di suatu negara, “The wisest people is the best people in the state, who would approach human problems with reason and wisdom derived from knowledge of the world of unchanging and perfect ideas.” Aristoteles (384- 322 BC), murid Plato, juga menyebut demokrasi sebagai bentuk pemerintahan buruk, seperti tirani dan oligarkhi. Tiga bentuk pemerintahan yang baik, menurutnya, adalah monarkhi, aristokrasi, dan polity. Sebelum abad ke-18, demokrasi bukanlah sistem yang dipilih umat manusia. Sistem ini ditolak di era Yunani dan Romawi and hampir semua filosof politik menolaknya. Sejak abad ke-18, beberapa aspek dari demokrasi politik mulai diterapkan di Barat. Beberapa ide ini datang dari John Locke, yang banyak memberi sumbangan pemikiran politik terhadap Inggris dan AS. Penyair terkenal Muhammad Iqbal juga banyak memberikan kritik terhadap konsep pemerintahan yang menyerahkan keputusannya kepada massa yang berpikiran rendah. Kata Iqbal, bagaimana pun, para semut tidak akan mampu melampui kepintaran seorang Sulaiman. Ia mengajak meninggalkan metode demokrasi, sebab pemikiran manusia tidak akan keluar dari 200 ‘keledai’. Ini ditulisnya dalam syairnya, Payam-e-Masyriq: “Do you seek the wealth of meaning from low natured men? From ants cannot proceed the brilliance of a Solomon. Flee from the methods of democracy because human thinking can not issue out of the brains of two hundred asses.”

Jadi, meskipun sudah diterima sebagai system pemerintahan di sebagian besar Negara di dunia, demokrasi memang masih terus menyisakan kontroversialnya. Hanya, saja, ada yang berpendapat, bahwa sistem ini memungkinkan untuk mengoreksi dirinya sendiri. Franz Magnis-Suseno, dalam makalahnya yang berjudul “Demokrasi sebagai Proses Pembebasan: Tinjauan Filosofis dan Historis” – yang disampaikan dalam Seminar 23 November 1991, menulis: “Demokrasi jauh dari sempurna. Tetapi ia adalah bentuk kenegaraan di mana ketidaksempurnaan dapat disuarakan dengan paling bebas, dimana siapa saja yang ingin menyempurnakannya dapat saja membawa gagasannya ke depan masyarakat.”

Menurut Franz Magnis-Suseno, baru dalam abad ini (abad ke-20. Pen.) agamaagama membuka diri terhadap cita-cita Pencerahan dan Revolusi Perancis. “Gereja Katolik misalnya baru dalam Konsili Vatikan II, 30 tahun lalu, menyatakan dengan tegas bahwa demokrasi, hak-hak asasi manusia, kebebasan beragama dan toleransi wajib dibela, justru karena didorong oleh Injil. Barangkali dapat dirumuskan begini: Akhirnya disadari juga oleh agama-agama bahwa hormat terhadap Tuhan Pencipta menuntut tekad untuk memperlakukan segenap orang ciptaan Tuhan itu sesuai dengan martabatnya sebagai manusia,” tulis Franz Magnis-Suseno.

Tapi, benarkah demokrasi adalah pemerintahan yang dipilih mayoritas rakyat? Jika gabungan kata ‘demos’ dan ‘kratos’ diartikan sebagai ‘pemerintahan oleh rakyat’ (government by the people), maka biasanya pemerintahan yang demokratis diindikasikan dengan dukungan mayoritas rakyat terhadap. Namun, itulah yang justru terjadi pada kasus pemilihan presiden AS tahun 2000. Pada 5 Desember 2000, Mahkamah Agung AS (US Supreme Court), memenangkan George W. Bush atas calon Demokrat, Al-Gore. Kasus ini telah memunculkan perdebatan sengit di AS. Vincent Bugliosi, misalnya, menulis sebuah buku berjudul The Betrayal of America: How The Supreme Court Undermined The Constitution and Chose Our President. Bugliosi mengungkap sebuah realitas ironis tentang demokrasi: ‘Pengkhianatan Amerika’. Bagaimana sebuah pemilihan kepala negara terkuat dan negara demokrasi terbesar di dunia, akhirnya justru diserahkan keputusannya kepada lima orang hakim satu lembaga tinggi negara. Padahal, popular vote, suara rakyat, lebih banyak berpihak kepada Gore. Dengan jumlah pemilih kurang dari 60 persen dari rakyat AS, maka faktanya, Presiden AS juga hanya didukung oleh minoritas rakyatnya. Pemenangan Bush oleh Mahkamah Agung AS itu digambarkan Bugliosi sebagai “like the day of Kennedy assasination”.

Setelah memangku jabatan Presiden AS, kontroversi demi kontroversi terus merebak ke seluruh penjuru dunia. Pada tataran global, Demokrasi pun lebih digunakan sebagai slogan dan alat kepentingan politik. Tidak ada istilah “demokrasi” ketika Bush memerintahkan tentaranya menduduki Irak, Maret 2003. Puluhan tahun, AS menjadikan Irak sebagai sekutunya. Tapi, ketika kepentingannya tidak terakomodir, maka digunakankah isu ”demokrasi” untuk menumbangkan Saddam Hussein.

Di dunia Islam, berbagai kasus semacam ini terlihat begitu mencolok, seperti dalam kasus Pakistan dan Taliban. Jika di masa Perang Dingin dan sampai tahun 1996, Pakistan adalah pendukung kuat Taliban, maka situasi itu berubah total setelah AS menetapkan Taliban sebagai musuhnya. Mengapa Taliban yang dulunya sahabat dan mendapat dukungan AS – juga Pakistan, Arab Saudi – kemudian dihabisi? Tidak terlalu sulit untuk membaca adanya misi kepentingan AS di Afghan. Sebuah pepatah Arab menyatakan: “Mukhthi’un man zhanna yawman anna li-asysya’labi diinaa.” (Adalah keliru, orang yang menyatakan, bahwa serigala itu punya agama).

Apakah “darah serigala” itu yang kemudian mengalir di tubuh peradaban Romawi dan pewarisnya? Sejarah perjalanan peradaban Barat sendiri jauh dari nilai-nilai demokrasi dan pluralisme. Sejarah menunjukkan, bagaimana sebuah peradaban yang bernama “Barat” melakukan berbagai tindakan yang sulit dibayangkan oleh akal sehat. Ketika mereka mulai bangkit, mereka melakukan berbagai penindasan dan pemusnahan terhadap berbagai kelompok dan suku umat manusia: suku Indian, suku Inca, Aborigin, dan sebagainya. Mereka juga mengangkut dan memperjualbelikan budak-budak dari Afrika. Dalam lintasan sejarah Afrika, tidak ada yang lebih kontroversial selain kasus perdagangan budak trans-atlantik dari Afrika ke Barat. J.D. Fage, dalam bukunya, A History of Africa (1988), menyebutkan, bahwa dalam tempo 220 tahun (1650-1870), sekitar 10 juta manusia, dieksport sebagai budak dari Afrika ke ‘Dunia Baru’.

Bartolome de Las Casas (1474-1567), seorang pastor Dominican, menceritakan perilaku tentara Kristen Spanyol terhadap penduduk asli Amerika. Mereka membantai siapa saja yang ditemui, tanpa peduli wanita, anak-anak atau orang tua. Dan juga dibuat aturan, jika ada seorang Kristen terbunuh, maka sebagai balasannya, 100 orang Indian juga harus dibunuh. (The Christians, with their horses and swords and lances, began to slaughter and practice strange cruelties among them. They penetrated into the country and spared neither children nor the aged, nor pregnant women, nor those in childbirth, all of whom they ran through the body and lacerated, as though they were assaulting so many lambs herded into the sheepfold… and because sometimes, though rarely, the Indians killed a few Christians for just cause, they made a law among themselves that for one Christian whom the Indians might kill, the Christians should kill a hundred Indians).

Demokrasi tidak selalu identik dengan kemanusiaan dan kebenaran. Serangan Israel atas Gaza yang dimulai pada penghujung tahun 2008, telah menewaskan ribuan penduduk Palestina. Sebagian besarnya adalah wanita dan anak-anak. Atas nama demokrasi, serangan itu mendapat dukungan mayoritas rakyat Palestina. Sebagai negara demokrasi terbesar di dunia, AS pun tidak mempedulikan semua kecaman terhadap Israel dan menolak memberikan sanksi apa pun terhadap Israel.

di anbil dari Demokrasi, Sejarah, Makna, Dan Respon Muslim - Adian Husaini

Sabtu, 19 Juli 2014

Bagaimana Membangkitkan Umat Islam Saat Ini

Kebangkitan adalah meningkatnya taraf pemikiran. Sedangkan –makna kebangkitan yang diartikan sebagai- meningkatkan taraf perekonomian tidak termasuk kebangkitan. Alasannya, Kuwait, yang perekonomiannya maju dan berkembang sebagaimana halnya negara-negara Eropa, seperti Swedia, Belanda, Belgia, akan tetapi negara-negara Swedia, Belanda dan Belgia mampu bangkit, sementara Kuwait tidak mampu bangkit. Begitu pula meningkatnya perilaku akhlak tidak dapat digolongkan bangkit. Alasannya, kota Madinah saja yang saat ini termasuk kota-kota di dunia yang perilaku akhlaknya tinggi, akan tetapi tidak bangkit. Alasan lainnya, kota Paris yang terkenal perilaku akhlaknya yang rendah, akan tetapi mampu bangkit. Oleh karena itu kebangkitan itu adalah meningkatnya taraf pemikiran.

Kebangkitan itu bisa benar (shahih), bisa juga keliru. Amerika, Eropa, dan Rusia –misalnya- adalah negara-negara yang mengalami kebangkitan, tetapi kebangkitannya tidak benar. Karena kebangkitannya tidak didasari oleh asas yang bersifat ruhiy. Kebangkitan yang benar (shahih) adalah meningkatnya taraf berpikir yang didasarkan pada asas ruhiy. Jika kebangkitan itu tidak didasarkan pada asas ruhiy, memang mampu bangkit, tetapi kebangkitannya tidak termasuk kebangkitan yang benar. Dan kebangkitan apapun macamnya, tetap tidak dapat disebut kebangkitan yang benar selama tidak didasarkan pada asas pemikiran Islam. Jadi, kebangkitan yang shahih itu hanya kebangkitan Islam. Karena hanya Islam sajalah yang berdasarkan asas ruhiy.

Metode untuk mencapai kebangkitan itu adalah dengan menegakkan pemerintahan yang di dasarkan pada pemikiran. Bukan didasarkan pada peraturan, perundangan ataupun hukum. Penegakkan negara yang berdasarkan pada perundangan dan hukum, tidak mungkin mencapai kebangkitan. Malah sebaliknya, jika itu yang terjadi sangat membahayakan kebangkitan itu sendiri. Jadi, tidak mungkin kebangkitan itu diraih melainkan dengan menegakkan pemerintahan dan kekuasaan atas dasar pemikiran.

Dari pemikiran inilah muncul pemecahan-pemecahan praktis untuk menanggulangi segala persoalan kehidupan. Dengan kata lain, dari pemikiran tersebut keluar segala bentuk peraturan, perundangan dan hukum. Eropa tatkala mengalami kebangkitan, kebangkitannya didasarkan pada suatu pemikiran. Yaitu pemisahan urusan agama dengan negara (sekularisme), dan kebebasan. Begitu pula Amerika, tatkala mengalami kebangkitan, kebangkitannya di dasarkan pada suatu pemikiran, yaitu sekularisme dan kebebasan. Rusia, tatkala mengalami kebangkitan, kebangkitannya didasarkan pada suatu pemikiran, yaitu materi dan perubahan/evolusi materi. Yakni perubahan sesuatu dengan sendirinya dari suatu keadaan, ke keadaan lain yang lebih baik. Rusia menegakkan pemerintahannya pada tahun 1917 M yang di dasarkan pada pemikiran semacam ini. Jadilah Rusia bangkit. Negeri Arab tatkala mengalami kebangkitan, kebangkitannya didasarkan pada pemikiran Islam. Hal ini tampak tatkala diutusnya Rasulullah saw dengan membawa risalah dari Allah. Di atas landasan ini ditegakkan pemerintahan dan kekuasaan. negeri Arabpun bangkit tatkala mereka meyakini dan berpegang teguh pada pemikiran Islam, dan di atasnya di bangun pemerintahan dan kekuasaan.

Semua ini merupakan argumen yang pasti, bahwa metode untuk mencapai kebangkitan adalah dengan menegakkan pemerintahan di atas suatu pemikiran. Bukti lain yang menunjukkan bahwa menegakkan pemerintahan di atas dasar peraturan, perundangan dan hukum tidak mampu mencapai kebangkitan, adalah apa yang dilakukan Mustafa Kamal di Turki. Ia menegakkan pemerintahan di atas dasar peraturan dan perundangan-undangan untuk meraih kebangkitan. Seraya mengambil peraturan-peraturan dan perundang-undangan Barat. Kemudian di atasnya dibangun pemerintahan. Ia menjalankannya sekuat tenaga secara praktis, melalui tangan besi. Meskipun demikian, tetap saja tidak mampu meraih kebangkitan. Turiki tetap tidak mampu bangkit, malah mengalami kemunduran. Jadilah Turki salah satu negeri yang mundur Padahal Lenin yang muncul hampir bersamaan dengan Mustafa Kamal. Namun, Lenin mampu membangkitkan Rusia menjadi negara yang kuat. Bahkan sekarang ini tergolong negara yang terkuat. Sebabnya tiada lain, karena Lenin mendirikan pemerintahan di atas landasan suatu pemikiran, yaitu pemikiran Komunisme. Dari pemikiran ini muncul pemecahan-pemecahan terhadap problematika kehidupan sehari-hari, berupa peraturan dan perundang-undangan yang dijadikan solusi terhadap segala bentuk problematika –dalam bentuk hukum yang bersandar pada pemikiran tersebut-. Dengan kata lain, dari pemikiran ini dibangunlah pemerintahan. Oleh karena itu mampu meraih kebangkitan. Pada tahun 1917 M, Lenin membangun pemerintahan Rusia di atas landasan suatu pemikiran. Rusiapun bangkit. Sementara pada tahun 1924 M, Mustafa Kamal membangun pemerintahan di atas landasan peraturan dan perundang-undangan untuk membangkitkan Turki, akan tetapi tidak mampu. Malah Turki menjadi terbelakang, disebabkan pemerintahan dibangun di atas landasan peraturan dan perundang-undangan. Ini adalah faktor yang tidak berhasil membangkitkan Turki, bahkan membahayakan.

Contoh lainnya adalah apa yang dilakukan oleh Gamal Abdunnaser di Mesir. Sejak tahun 1952 M pemerintahannya dibangun di atas landasan peraturan dan perundang-undangan. Pertama-tama sistem pemerintahan dirubah menjadi sistem pemerintahan Republik, menggantikan sistem kerajaan. Kemudian dilakukan land reform dengan membag-bagikan lahan pertanian. Setelah itu berpaling pada peraturan-peraturan Sosialis, sehingga negaranya disebut dengan negara Sosialis. Tetapi kebangkitan tidak pernah mampu diwujudkan. Malahan Mesir saat ini sudah termasuk negeri-negeri terbelakang dari sisi pemikiran, ekonomi dan politiknya, dibandingkan dengan sebelum tahun 1952 M. Yaitu sebelum terjadi kudeta militer. Begitu pula anggota-anggota parlemennya saat ini, dibandingkan dengan anggota-anggota parlemen (saat itu dinamakan Majlis Umat) sebelum tahun 1952 M kemampuan pemikiran dan politiknya sangat berbeda. Perubahan yang terjadi di Mesir, tetap tidak mampu membangkitkannya. Karena pemerintahannya dibangun di atas landasan peraturan dan perundang-undangan. Yang mampu membangkitkan hanyalah pemerintahan yang dibangun berlandaskan pada suatu pemikiran.

Walaupun demikian, bukan berarti bahwa menegakkan pemerintahan di atas dasar suatu pemikran, dilakukan dengan kudeta militer, mengambil alih pemerintahan dan dibangun di atas landasan suatu pemikiran. Hal ini tidak akan mampu membangkitkan, dan pemerintahan seperti itu tidak mungkin bertahan lama. Yang harus dilakukan adalah mendidik/memahamkan umat, atau mendidik/memahamkan kelompok terkuat di masyarakat dengan pemikiran yang ditujukan untuk membangkitkan umat. Mengadopsi pemikiran tersebut dalam kehidupan, dan arah perjalanan kehidupan di dasarkan pada pemikiran ini. Pada saat yang sama dibangun pemerintahan melalui umat, yang berdasarkan pada pemikiran tersebut. Jika ini dilakukan akan tercapailah kebangkitan yang pasti. Jadi, pada dasarnya kebangkitan itu bukan bertumpu pada mengambil alih pemerintahannya, tetapi menyatukan umat dengan suatu pemikiran. Menjadikan pemikiran tersebut sebagai arah kehidupannya. Kemudian menguasai pemerintahan dan dibangun di atas landasan pemikiran tersebut. Dengan demikian, pengambilalihan kekuasaan bukan tujuan. Dan hal ini tidak boleh dijadikan sebagai tujuan. Ia hanya layak dijadikan sebagai metode (thariqah) untuk mencapai kebangkitan. Selama pendiriannya di dasarkan pada suatu pemikiran, maka kebangkitan akan dapat diraih.

Contoh yang paling gamblang adalah apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah saw. Tatkala Allah membangkitkannya dengan risalah Islam, beliau menyeru umat manusia kepada akidah Islam. Ini tidak lain berarti menyeru kepada suatu pemikiran. Dan tatkala penduduk kota Madinah dari kalangan kabilah Aus dan Khadzraj dapat disatukan dengan akidah Islam –yaitu dengan suatu pemikiran-, maka jadilah mereka memiliki arah yang menuntun kehidupan mereka. Kemudian pemerintahan Madinah pun diambil alih, dan didirikan di atas dasar akidah Islam. Demikianlah Rasulullah saw bersabda:
»اُمِرْتُ اَنْ اُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُوْلُوْا لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهُ فَاِذَا قَالُوْهاَ عَصَمُوْا مِنِّي دِماَءَهُمْ وَاَمْوَالَهُمْ اِلاَّ بِحَقِّهَا«
Aku diperintahkan untuk memerangi manusia, sampai mereka mengatakan ‘laa ilaha illallah Muhammad Rasulullah’, Apabila mereka mengucapkannya, maka terpeliharalah darahnya, hartanya, kecuali –ditumpahkan dan diambil-dengan cara yang hak.
Hadits ini menyeru pada suatu pemikiran. Maka kebangkitanpun dapat diraih di kota Madinah, yang menjalar ke kawasan Arab, lalu melebar kepada bangsa-bangsa yang memeluk Islam. Yaitu meyakini pemikiran tersebut. Dan para penguasanya mengatur dan mengurus urusan rakyat dengan berpijak pada pemikiran tersebut.

Tidak diragukan lagi, umat Islam di seluruh pelosok negeri saat ini mengalami kemerosotan. Umat sudah berusaha bangkit sejak lebih dari 100 tahun lalu. Namun kebangkitan tidak juga kunjung berhasil hingga saat ini. Sebabnya adalah, pemerintahan yang ada berdiri di atas dasar peraturan dan perundang-undangan. Pemerintahan itu –baik berdiri di atas landasan peraturan dan perundang-undangan selain Islan (peraturan kufur) seperti yang terjadi pada kebanyakan negera Muslim saat ini, atau berdiri di atas landasan peraturan dan perundang-undangan Islam dan hukum-hukum syara’, seperti yang dilakukan di sedikit negeri Muslim seperti Yaman sebelum revolusi Salal- semuanya mengalami kemunduran. Tidak mampu bangkit. Karena memang pemerintahannya dibangun di atas peraturan, tidak dibangun di atas suatu pemikiran.

Meskipun pemerintahan itu dibangun di atas landasan peraturan Islam maupun hukum-hukum syara’, tetap tidak akan mampu bangkit. Yang mampu membangkitkannya hanyalah jika pemerintahan itu dibangun di atas landasan pemikiran Islam, yaitu akidah Islam. Negara yang dibangun di atas landasan Laa ilaha illallah Muhammad Rasulullah, negara seperti itulah yang mampu bangkit. Jika suatu negara dibangun berlandaskan pada madzhab Abu Hanifah, atau bersandar pada buku karangan Thahthawi, atau berdasarkan pada hukum-hukum syara’, maka negara tersebut sama sekali tidak akan mampu bangkit. Karena sandaran-sandaran tersebut layaknya peraturan dan perundang-undangan, yang tidak mendatangkan kebangkitan sedikitpun. Jadi, negara harus berdiri di atas landasan Laa ilaha illallah Muhammad Rasulullah. Setelah itu barulah mengambil hukum-hukum syara’ dengan anggapan hal itu adalah perintah Allah. Lalu diterapkan. Itupun karena mengikuti perintah dan larangan Allah. Jadi, bukan karena adanya kelayakan, bermanfaat, atau ada maslahat, atau alasan-alasan lainnya. Semua itu harus dianggap sebagai sesuatu yang datang dan berasal dari wahyu Allah. Dan diambil dari maknaLaa ilaha illallah Muhammad Rasulullah. Jika demikian halnya, maka kebangkitan dapat diraih.

Umat Islam saat ini, jika mereka menghendaki kebangkitan mau tidak mau harus menjadikan akidah Islam sebagai asas yang menjadi arahan kehidupan mereka. Di atasnya dibangun pemerintahan dan kekuasaan. Kemudian menyelesaikan seluruh problematika keseharian mereka dengan hukum-hukum yang terpancar dari akidah tadi. Yaitu dengan hukum-hukum syara’, sebagai bagian dari perintah dan larangan Allah. Bukan dengan anggapan lainnya. Jika ini yang dijalankan, maka kebangkitan pasti akan muncul. Bahkan kebangkitan yang shahih, bukan sekedar bangkit. Umat Islam pun mampu menggapai puncak kegemilangannya lagi, meraih kembali kepemimpinan internasional untuk yang kedua kalinya.
Demikianlah tata cara membangkitkan umat Islam saat ini dengan kebangkitan yang shahih. Wahai kaum muslimin, dari sinilah kita mulai.

(syarah kitab nizhomul islam, kitab nizhomul islam bisa di download di sini
sumber : http://mtaufiknt.wordpress.com/

Kamis, 12 Juni 2014

#IndonesiaMilikAllah: Syariah dan Khilafah Jalan Keselamatan dan Penyelamatan

[Al-Islam edisi 709, 8 Sya’ban 1435 H – 6 Juni 2014 M ]
Sejak merdeka, negeri ini menerapkan sistem politik demokrasi dan ekonomi kapitalisme. Beragam corak dari keduanya sudah dicoba. Meski begitu, negeri ini justru terasa makin jauh dari cita-cita.

Demokrasi dan Kapitalisme: Ancaman Sejati

Demokrasi dipercaya sebagai sistem politik yang akan menampung seluas-luasnya aspirasi rakyat. Pemimpin pilihan rakyat diyakini akan bekerja demi kepentingan rakyat. Demikian pula sistem ekonomi kapitalisme dipercaya akan membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat.
Nyatanya, bukan aspirasi rakyat yang mengemuka. Dari para wakil rakyat di Parlemen justru lahir banyak undang-undang yang merugikan rakyat. Banyak pula kebijakan Pemerintah pilihan rakyat yang tidak berpihak kepada rakyat.
Melalui konsep dasar demokrasi, yakni kedaulatan rakyat, negeri ini mempraktikkan kesyirikan yang dilakukan Bani Israel (QS at-Taubah [9]: 31). Sebagaimana diketahui, para pemuka agama Bani Israel itu biasa menghalalkan apa saja yang telah Allah haramkan dan mengharamkan apa saja yang telah Allah halalkan. Semua itu kemudian diikuti dan ditaati oleh umat mereka. Demikian seperti yang dijelaskan oleh Rasulullah saw. dalam riwayat Imam at-Tirmidzi. Itu sama persis dengan praktik kedaulatan rakyat dalam demokrasi.
Atas nama demokrasi, kaum Muslim dipaksa bermaksiat dengan menyalahi hukum-hukum Allah SWT; mereka diwajibkan terikat dengan hukum-hukum buatan manusia. Atas nama demokrasi, riba dan transaksi ribawi harus diambil dan dijalankan. Atas nama demokrasi dan kebebasannya, zina dianggap lumrah dan bukan kesalahan. Padahal Rasul saw. mengingatkan:

« إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِيْ قَرْيَةٍ، فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ »
Jika zina dan riba telah menonjol di suatu kampung, maka mereka sesungguhnya telah menghalalkan untuk mereka sendiri azab Allah (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani).

Tentu, betapa besar azab Allah SWT akan menimpa warga negeri ini karena masih banyak kemaksiatan lainnya yang “diharuskan” oleh demokrasi.
Sistem politik demokrasi yang mahal membuat penguasa dan wakil rakyat tidak lagi bekerja sebagai pelayan umat dan pemelihara urusan rakyat. Mereka malah mengabdi demi kepentingan elit pengusaha dan para cukong pemilik modal. Mereka bahkan menjadi pelayan pihak asing. Akibatnya, lahirlah negara korporasi; lahirlah persekongkolan penguasa dengan pengusaha. Jadilah hubungan penguasa dengan rakyat layaknya hubungan penyedia produk dan jasa dengan konsumen. Rakyat diposisikan sebagai konsumen yang harus membayar pelayanan dari negara dan membeli apa saja yang disediakan negara.
Melalui proses politik demokrasi pula lahir peraturan yang menguntungkan para pemilik modal. Bahkan pihak asing, yang notabene penghisap kekayaan negeri ini, lebih dihormati daripada rakyatnya sendiri.
Penerapan demokrasi di bidang politik dibarengi dengan penerapan sistem kapitalisme di bidang ekonomi. Akibat penerapan kapitalisme itu, alih-alih tercipta kesejahteraan bersama, yang ada justru kesenjangan kelompok kaya dan miskin makin meningkat. Hal itu ditunjukkan oleh terus meningkatnya indeks gini rasio dalam lima tahun terakhir yakni 0,37; 0,38; 0,39; 0,40 dan 0,41 tahun 2013. Indeks gini rasio diukur dari 0-1; makin mendekati 1 berarti kesenjangan makin total.
Pertumbuhan ekonomi ternyata hanya dinikmati oleh segelintir orang. Kekayaan lebih banyak dinikmati oleh golongan kaya. Data distribusi simpanan di bank umum Maret 2014 yang dilansir Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi bukti. Total ada 148.342.861 rekening simpanan. Jika diasumsikan satu orang punya satu rekening, artinya lebih dari 100 juta penduduk negeri ini tidak punya rekening simpanan. Sangat mungkin karena mereka memang tak punya uang untuk disimpan. Kesenjangan itu ternyata lebih parah lagi. Rekening simpanan dengan nominal di atas 1 miliar rupiah jumlahnya 396.814 rekening atau hanya 0,27%, tetapi total nominalnya sebesar Rp 2.213.436,73 miliar atau 61,3% dari total nominal simpanan. Itulah hasil dari kapitalisme. Hanya 0,27% penduduk menguasai 61,3% kekayaan. Sebaliknya, 99,63% penduduk memperebutkan 38,7% kekayaan negeri.
Akibat lainnya, sektor pangan, air minum, energi, kesehatan, perbankan, keuangan dan sektor strategis lainnya dikuasai oleh pihak asing. Pihak asing menguasai sektor migas 70% dan sektor tambang 80%. Menurut Riza Damanik dari Indonesia for Global Justice dalam Jurnalparlemen.com (8/7/2013),usaha benih tanaman pangan dikuasai pihak asing hingga 95%. Begitu juga budidaya tanaman pangan dan sektor perkebunan. Pihak asing juga menguasai 95% bisnis air minum, 75% sektor industri farmasi dan 80% industri asuransi. Sektor keuangan dan perbankan, sektor perikanan dan kelautan, sektor kesehatan, pelayanan rumah sakit dan klinik spesialis serta sektor strategis lainnya sebagian besar juga dikuasai oleh pihak asing.

Syariah dan Khilafah Melindungi Kebhinekaan

Berdasarkan fakta sejarah, syariah Islam datang melindungi kebhinekaan dan kemajemukan di masyarakat. Sebab, Islam merupakan agama rahmatan lil alamin. Tak tercatat dalam sejarah, di Indonesia atau di negeri lainnya, kekuasaan Islam menindas umat beragama lain.
Dalam penerapan syariah di bawah sistem Khilafah, penindasan terhadap ahludz-dzimmah dan mu’ahad—atau yang sekarang disebut kaum minoritas—tidak terjadi. Sebab, Rasul saw. bersabda:
«أَلاَ مَنْ ظَلَمَ مُعَاهَداً أَوْ اِنْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئاً بِغَيْرِ طَيِبَةِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيْجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»
Ingat, siapa yang menzalimi mu’ahad, mengurangi haknya, membebani dirinya di atas kesanggupannya atau mengambil dari dirinya sesuatu tanpa kerelaannya, maka aku akan memperkarakan dia pada Hari Kiamat (HR Abu Dawud).

Karena itu tidak aneh, sepanjang sejarah Kekhilafahan Islam hubungan antara Muslim dan non-Muslim pun harmonis (Lihat: Hourani A. 2005. A History of the Arab Peoples. hlm. 33).

Syariah dan Khilafah Mewujudkan Kemakmuran

Di bidang ekonomi, penerapan syariah di bawah Khilafah akan mengembalikan kekayaan alam seperti tambang, migas, hutan, dll kepada seluruh rakyat. Pasalnya, semua kekayaan itu secara syar’i memang milik rakyat. Semua itu harus dikelola oleh negara yang seluruh hasilnya wajib dikembalikan kepada rakyat; untuk membiayai pendidikan, kesehatan dan berbagai pelayanan publik. Harta milik umum dan berbagai sumber pemasukan negara lainnya lebih dari cukup untuk mendanai pembangunan dan pelayanan kepada rakyat. Sangat mungkin dihasilkan surplus seperti pada masa Harun ar-Rasyid. Pada masa itu negara surplus sebesar 900 juta dinar emas (Najeebabadi, 2001, The History of Islam. hlm. 375). Jumlah itu setara Rp 1.912,5 triliun (asumsi emas Rp 500.000/gram). Bandingkan dengan APBN Indonesia tahun 2013 yang hanya Rp 1.683 triliun.
Syariah dan Khilafah dengan sistem ekonomi Islam akan sanggup mendistribusikan kekayaan secara adil dan merata. Kekayaan tidak akan dinikmati oleh segelintir orang kaya saja. Kesejahteraan dan kemakmuran akan dirasakan oleh seluruh rakyat, Muslim dan non-Muslim. Dalam sejarah penerapan syariah di bawah Khilafah, hal itu benar-benar terwujud. Fakta ini telah diakui termasuk oleh para sejarahwan Barat (Lihat: Bloom and Blair Islam – A Thousand Years of Faith and Power, hlm. 97-98).

Syariah dan Khilafah: Wajib dan Mendesak!

Kewajiban menerapkan syariah dan Khilafah adalah perkara yang sudah sangat dimaklumi. Dengan itu kewajiban kita untuk memutuskan hukum dengan apa yang telah Allah turunkan (QS al-Maidah [5]: 48) bisa ditunaikan. Tanpa penerapan syariah dan penegakan Khilafah; banyak kewajiban akan terlantar, banyak hukum tidak akan terlaksana seperti kewajiban qishash (QS al-Baqarah [2]: 178), had bagi pezina (QS an-Nur [24]: 2), had bagi pencuri (QS al-Maidah [5]: 38) dan banyak hukum Allah SWT lainnya.
Banyaknya hukum agama yang ditelantarkan, banyaknya kemaslahatan rakyat yang diabaikan, terjadinya eksploitasi atas manusia, dan banyaknya persoalan yang tak kunjung selesai saat ini, semua itu menunjukkan bahwa penerapan syariah dan Khilafah amat mendesak.
Imam al-Mawardi, ulama mazhab Syafii, dalam bukunya Al-Ahkâm as-Sulthâniyah wa al-Wilayât ad-Dîniyah (hlm. 3), mengatakan:

أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ اللهَ جَلَتْ قُدْرَتُهُ نَدَبَ لِلْأُمَّةِ زَعِيْماً خَلَفَ بِهِ النُّبُوَّةَ، وَحَاطَ بِهِ الْمِلَّةَ، وَفَوَّضَ إِلَيْهِ اَلسِّيَاسَةَ، لِيَصْدُرَ التَّدْبِيْرُ عَنْ دِيْنٍ مَشْرُوْعٍ، وَتَجْتَمِعُ الْكَلِمَةُ عَلَى رَأْيٍ مَتْبُوْعٍ، فَكَانَتْ الْإِمَامَةُ أَصْلاً عَلَيْهِ اِسْتَقَرَتْ قَوَاعِدُ الْمِلَّةِ، وَاِنْتَظَمَتْ بِهِ مَصَالِحُ الْأُمَّةِ.
Ammâ ba’du. Sungguh Allah Yang Maha Tinggi kekuasaan-Nya menyuruh umat mengangkat pemimpin untuk menggantikan kenabian, melindungi agama dan mewakilkan kepada dirinya pemeliharaan urusan umat. Hal itu bertujuan agar pengaturan itu keluar dari agama yang disyariatkan dan agar kalimat menyatu di atas pendapat yang diikuti. Karena itu Imamah (Khilafah) adalah pokok yang menjadi fondasi kokohnya pilar-pilar agama dan teraturnya kemaslahatan-kemaslahatan umat.

Dengan demikian syariah dan Khilafah sejatinya merupakan jalan keselamatan dan penyelamatan bagi negeri ini dan penduduknya. Karena itu seruan untuk menerapkan syariah dan menegakkan Khilafah harus segera kita penuhi.
﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ ﴾
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan Rasul-Nya jika Rasul menyeru kalian pada suatu yang memberikan kehidupan kepada kalian (TQS al-Anfal [8]: 24).

WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []

sumber :http://hizbut-tahrir.or.id/2014/06/04/indonesiamilikallah-syariah-dan-khilafah-jalan-keselamatan-dan-penyelamatan/

Rabu, 04 Juni 2014

MENGGUGAT PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI (2)

SUMBER : http://pemudaideologis.wordpress.com/2010/08/23/menggugat-pancasila-sebagai-ideologi/
Oleh: syabab ideologis

Menggugat Eksistensi Ideologi Pancasila Pancasila, yang di cetuskan oleh alm. Soekarno, hingga kini masih diposisikan sebagai sesuatu yang suci bagi para pemimpin bangsa. Pancasila, dengan lima sila yang ada sekarang, dinisbatkan sebagai sumber dari segala sumber hukum, ideologi bangsa, asas tunggal partai politik, hingga falsafah hidup bangsa. Keberadaan Pancasila tak pernah diperdebatkan, dan selalu diletakkan diatas kepala, tanpa ada penggugatan terhadap eksistensinya.

Ironisnya, beberapa orang menjadikan Pancasila lebih suci dari Al Qur’an sebagai sumber hukum dan teks suci. Hal ini tampak pada para Liberalis, yang selalu mengusung ketidak samaan tafsir, dengan metode hermeunetika-nya, tidak pernah sekalipun memberlakukan metode Hermeunetika sebagai penafsir Pancasila, mengkritik dan menghujat pasal-pasal ataupun butir-butirnya, menganggap bahwa Pancasila adalah hal yang tidak perlu diperdebatkan, tetapi mereka dengan leluasa meng-hermeunetika-kan Al Qur’an dan memposisikan Al Qur’an sebagai teks yang harus dikritik dan dibedah dengan cara di konfrontasikan dengan sejarah ataupun kepentingan khalifah yang mengumpulkan tulisan Al Qur’an menjadi satu kitab, yaitu Khalifah Utsman Bin Affan, sebagai pencetus Mushaf Utsmani. Padahal pencetus Pancasila, dalam perjalanannya bukanlah orang yang memiliki gelar Al Amin, ataupun seorang Rasul yang terjamin dari kesalahan. Soekarno adalah seorang manusia biasa dan tidak luput dari kesalahan-kesalahan yang pada akhir pemerintahannya justru memaksanya jatuh dengan tidak hormat.

Pancasila adalah sebuah lima sila yang merupakan hasil olah pikir manusia, dan oleh karenanya pasti memiliki keterbatasan sebagaimana manusia itu sendiri. Pada sejarahnya pula, Pancasila mengalami perubahan yang sangat krusial terhadap sila pertamanya, pada detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI pada tahun 1945. Sebagaimana tertulis dalam sejarah, sila pertama yang disetujui dalam piagam Jakarta adalah berbunyi Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Ini diubah oleh Soekarno menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa, tanpa meminta persetujuan kepada para pendeklarator piagam Jakarta.

Kini, Pancasila sangat identik dengan dua kalimat, yaitu Ideologi Pancasila dan Demokrasi Pancasila. dua kalimat ini menjadi senjata dalam kehidupan berbangsa pemerintah Indonesia, dimana ketika ada segolongan kelompok memperjuangkan tegaknya Syariat Islam, maka akan dicap sebagai pengkhianat Pancasila, tidak mengusung keberagaman Pancasila, dan mengancam integrasi bangsa. Partai partai Islam di parlemen pun latah dengan bentuk ideologi ini, sehingga dengan mudahnya “menjual” akidah mereka dengan menerima Pancasila sebagai asas Partai.

Demokrasi, dimana telah kami tulis di artikel sebelumnya ternyata sangat sarat dengan kebobrokan dan kerusakan. Betapa tidak jelas bentuknya ketika Pancasila yang hanya merupakan 5 norma ini disandingkan menjadi sebuah ideologi bangsa.

Pancasila jelas-jelas tidak memenuhi syarat-syarat mutlak menjadi ideologi. Menurut Syaikh Taqiyuddin An Nabhani, dalam kitabnya Nidhomul Islam, beliau memaparkan syarat sesuatu layak disebut sebagai ideologi. Ideologi, atau Mabda’ adalah pemikiran yang menyeluruh tentang alam semesta, manusia, dan hidup, serta tentang apa yang ada sebelum dan setelah kehidupan, disamping hubungannya dengan sebelum dan sesudah alam kehidupan. Sedangkan peraturan yang lahir dari ini, tidak lain berfungsi untuk memecahkan dan mengatasi berbagai problematika hidup manusia, menjelaskan bagaimana cara pemecahannya, serta memelihara ideologi itu sendiri.

Tiga ideologi yang ada di dunia, yaitu Islam, Kapitalisme, dan Komunisme, berhasil menjawab pertanyaan tersebut.

Pertanyaan untuk Islam, Kapitalisme, Komunisme

1. Darimanakah kehidupan berasal ?

Islam menjawab : Allah

Kapitalisme menjawab : Tuhan

Komunisme menjawab : Materi

2. Untuk apakah kehidupan ini ?

Islam menjawab : Ibadah

Kapitalisme menjawab : Materi

Komunisme menjawab : Materi

3. Kemanakah kita setelah kehidupan berakhir (mati) ?

Islam menjawab : Allah

Kapitalisme menjawab : Tuhan

Komunisme menjawab : Materi

Mari kita lihat, bahwa Pancasila sama sekali tidak mampu menjawab tiga pertanyaan tersebut. Sehingga, karena tidak jelasnya Ideologi Pancasila itu, maka dalam perjalanannya Ideologi Pancasila mengadopsi metode Ideologi lain yang eksis di dunia untuk mengatasi masalah di Indonesia. Di masa orde lama, Pancasila mengadopsi ideologi komunis untuk mengatasi problematika hidup. Di masa orde baru dan orde reformasi (?) Kapitalisme di adopsi sebagai cara untuk mengatasi problematika hidup. Hal itu tentu saja gagal, karena setiap ideologi menuntut ke-kaffah-an (keseluruhan) dalam menerapkan sistemnya. Rusia menjadi besar dengan Uni Sovyet-nya karena menerapkan Komunisme secara kaffah. Dan Amerika berhasil menguasai dunia karena menjadikan Kapitalisme sebagai ideologi yang diembannya secara kaffah pula. Ke-kaffah-an mereka ditunjukkan dengan cara menerapkan politik imperialisme, penjajahan, pendudukan, dan pemaksaan negara lain untuk menjadikan kapitalisme atau komunisme sebagai ideologinya. Mereka konsisten dengan metodenya, sehingga, dengan cara itu, mereka berhasil menjadi penguasa dunia.

Sedangkan ketika kita memaksakan diri untuk menjadikan Pancasila kaffah di Indonesia, maka kita akan kesulitan sendiri, karena Pancasila tidak memiliki metode dalam menerapkannya. Sebagai contoh, ketika kita menyusun politik luar negeri, kita berusaha menciptakan politik luar negeri bebas aktif. Menurut pencetusnya, ini adalah hasil dari ideologi Pancasila. Tetapi ketika kita berhadapan dengan negara lain, kita menerapkan asas manfaat, yaitu apa manfaatnya bagi Indonesia. Padahal asas manfaat adalah milik Kapitalisme, sebagaimana Komunisme memiliki asas Materi dan Islam memiliki asas dakwah. Pancasila, juga tidak memiliki metode bagaimana mengembannya ke seluruh dunia, ataupun mempertahankan eksistensi dirinya sebagai ideologi. Karena sekali lagi, ideologi harus pula memiliki metode mempertahankan eksistensi dirinya.

Namun demikian, adanya jawaban untuk tiga pertanyaan mendasar sebuah ideologi serta metode dalam mempertahankan dan menyebarluaskannya bukan berarti ideologi itu adalah ideologi yang benar, karena sebuah ideologi haruslah pula memiliki landasan berpikir (qaidah fikriyah) yang benar, yaitu kesesuaian ideologi dengan fitrah manusia. Artinya, selain mengakui kemampuan manusia dalam kehidupan, ideologi itu juga harus mengakui kelemahan dan kebutuhan diri manusia akan eksistensi sang Maha Pencipta, sebagai kebutuhan yang sudah built in yaitu gharizah at tadayyun (naluri beragama). Ideologi haruslah mengakui bahwa manusia tidaklah mampu menciptakan aturan bagi dirinya sendiri, dan senantiasa penuh dengan keterbatasan. Apabila hal ini tidak terpenuhi, maka dengan sendirinya ideologi itu bathil.

Hal inilah yang menunjukkan kekalahan ideologi lain dibandingkan dengan ideologi Islam. Islam tidak hanya menjawab berbagai pertanyaan tentang kehidupan dan akhirat, tetapi juga memiliki metode, dan landasan berpikir yang sesuai dengan fitrah manusia sebagai makhluk yang serba terbatas.

Dari sini, bisa kita tarik kesimpulan, bahwa Pancasila, bukanlah sesuatu yang terlalu istimewa ataupun ideologi yang mampu menjadi landasan berpikir manusia. Dan dari sini pula kita dapat memahami mengapa ideologi Islam haruslah menjadi ideologi utama kita dalam mengarungi kehidupan, baik secara pribadi, berkeluarga, bermasyarakat, hingga bernegara.

“Maka nikmat Tuhanmu yang manakah yang kamu dustakan?” QS. Ar Rahman (55)

Wallahu a’lam bi asshowab

MENGGUGAT PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI (1)

Ideologi menurut KBBI adalah kumpulan konsep bersistem yg dijadikan asas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup. Jadi ideologi adalah sebuah sistem tentang kehidupan yang didalamnya mengatur segala persoalan hidup. Definisi yang lebih tepat tentang ideologi atau mabda’ menurut arsitek politik islam Taqiyuddin an Nabhani adalah aqidah aqliyah (akidah yang diperoleh melalui proses berfikir) yang melahirkan sistem. Dari akidah inilah dibangun sebuah sistem hidup menyeluruh tentang politik, ekonomi, hukum, dan sosial. Sementara sesuatu itu bisa dikatakan ideologi atau mabda’ adalah ketika memenuhi dua hal. Pertama, harus memiliki fikroh yaitu pemikiran/ ide menyeluruh tentang kehidupan dan kedua, harus memiliki thariqoh atau metode operasional untuk melaksanakan fikroh tersebut.

Jika ditelusuri ideologi di dunia hanya ada tiga, yaitu kapitalisme, sosialisme, dan islam. Ketiga ideologi tersebut telah memberikan arahan hidup kepada umat manusia, termasuk menjadi problem solver kehidupan hingga berkontribusi membangun peradaban.

Lantas bagaimana dengan pancasila yang selama ini disebut sebagai ideologi dan selalu diperingati kelahirannya setiap tanggal 01 juni setiap tahunnya? Jika dilihat dari syarat dari ideologi itu sendiri maka pancasila tidak layak disebut ideologi karena tidak memenuhi syarat tersebut. Pancasila hanya sebagai set of phylosophi (seperangkat gagasan filosofis) bukan sebagai ideologi lantaran tidak sampai menyentuh aspek sistem. Adapun rumusan sila yang terkandung dalam pancasila seperti ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang beradap, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan itu merupakan rumusan filosofis tentang ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah dan keadilan hanya sebagai filosofi bukan ideologi. Maka falsafah-falsafah itu sesungguhnya hanya falsafah-falsafah biasa. Dia mengandung nilai-nilai apa yang dirumuskannya. Pada level filosofi sesungguhnya ini bisa ditarik kemana-mana. Kalau ditanya sesuai dengan islam misalkan, ya sesuai-sesuai saja. Sesuai dalam arti bahwa hanya sebatas nilai-nilai filosofi itu ada pada islam.

Sedangkan untuk mengatur masyarakat pancasila tidak mampu memberikan konsep pengaturan masyarakat secara utuh. Dalam hal ekonomi misalkan, pancasila tidak memiliki kejelasan konsep untuk mengaturnya sehingga justru sosialisme atau kapitalismelah yang menjadi pengatur ekonomi. Sementara demokrasi menjadi lokomotif politik negara, yang aturan itu tidak muncul dari pancasila itu sendiri. Walhasil, semenjak diproklamirkannya negara ini yang menjadikan pancasila sebagai dasarnya. Dalam sejarahnya tak pernah pancasila ini diaplikasikan sama sekali. Karena yang dijadikan pengatur kehidupan adalah ideologi sosialisme dan kapitalisme.

Sementara itu, dalam tataran penguasa dan elit politik, mereka yang menyerukan kembali kepada pancasila justru menjadi antek kapital dengan menjual aset negara, membuat undang-undang tidak pro rakyat, menjual pulau, dan mempersilahkan korporasi swasta dan asing menggarong SDA Indonesia.

Islam sebagai agama sekaligus ideologi sebenarnya telah menawarkan konsep pengaturan hidup menyeluruh yang telah terbukti selama 13 abad lamanya. Islam pula yang mampu menjadi alternatif solusi dari kegagalan sosialisme-kapitalisme dalam mengatur masyarakat. Oleh karenanya mari kita perjuangkan!.[

SUMBER http://pemudarevolusi.wordpress.com/2014/06/01/menggugat-pancasila-sebagai-ideologi/

Sabtu, 17 Mei 2014

Perubahan Mendasar Pemikiran Sayyid Qutb;Dari Al Aqqad, Al Banna, hingga An-Nabhani

oleh Hafidz Abdurahman M.A
( bukunya silahkan diDOWNLOAD DISINI )

Untuk membaca, apalagi melacak, pemikiran Sayyid Qutub (1906-1966), seperti kata penulis buku ini, diperlukan kejelian dan kecermatan. Karena itu, ketika menulis pengantar ini, saya berusaha mengumpulkan referensi sebanyak-banyaknya tentang Sayyid Qutub dan pemikirannya, agar saya bisa bersikap amanah, setidak-

tidaknya untuk menjawab pertanyaan besar yang belum dijawab dalam buku Perubahan Mendasar Pemikiran Sayyid Qutub ini. Pertanyaan-pertanyaan yang justru

menjadi kunci pembahasan buku ini. Antara lain: Apa yang dimaksud “Perubahan Mendasar” dalam pemikiran Sayyid Qutub? Benarkah Sayyid Qutub mengalami ”perubahan mendasar” dalam pemikirannya? Jika benar, dimanakah letak perubahan pemikiran yang mendasar itu terjadi? Siapakah yang banyak mewarnai perubahan mendasar dalam pemikiran Sayyid Qutub? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang ingin saya jelaskan dalam pengantar ini.

Buku ini dikumpulkan dan artikel yang ditulis secara berseri dalam majalah al-Wa’ie. Dengan judul at-Taghyir aI-Judzuri fi aI-Fikr al-Syahid Sayyid Qutub (Perubahan Mendasar Pemikiran as-Syahid Sayyid Qutub), setidak-tidaknya mempunyai dua asumsi. Dalam bahasa Arab: at-Taghyir al-Judzuri fi al-Fikr bisa diasumsikan:

Pertama, “konsep tentang perubahan mendasar dalam pemikiran.” Dan mungkin inilah yang dimaksudkan oleh penulis, sebagaimana yang terlihat dalam petikan-petikan pandangan Sayyid Qutub yang dituangkan dalam tulisannya. Asumsi ini didasarkan kepada sikap penulis untuk tidak menyinggung sedikit pun tentang apa maksud “perubahan mendasar” yang di-highlight dalam tulisannya. Karena seluruh wacana pemikiran yang dituangkan dalam buku ini sudah menjawab maksud “perubahan mendasar”, yang lebih kepada konsep “perubahan mendasar” dalam pemikiran Sayyid Qutub. Tetapi, mungkin saja asumsi ini tidak betul. Sebab, ada faktor lain yang boleh jadi mempengaruhi penulis untuk tidak melakukan beberapa catatan di atas, antara lain, karena tulisan ini bukan merupakan “tulisan ilmiah” yang sengaja disusun untuk menjadi sebuah buku, tetapi merupakan “tulisan ilmiah” yang ditulis untuk konsumsi majalah. Kedua, “perubahan mendasar dalam pemikiran…” sebagaimana judul terjemahan buku ini. Makna yang tidak merujuk kepada “konsep” atau “pemikiran” tentang “perubahan mendasar’ tetapi lebih kepada terjadinya perubahan mendasar dalam pemikiran Sayyid Qutub. Asumsi ini juga dapat diterima, sekalipun penulis —karena pertimbangan tertentu— dalam pengantarnya tidak memberikan ulasan tentang maksud ini.

Asumsi ini dibenarkan, karena biasanya untuk merujuk kepada “konsep” atau “pemikiran” tentang “perubahan mendasar” dalam bahasa Arab digunakan ”at- Taghyir al-Judzuri fi al-Nadhri” (konsep “Perubahan Mendasar” dalam pandangan). Karena itu, berdasarkan perspektif kebahasaan, asumsi yang kedua ini lebih tepat. Cuma persoalannya, jika asumsi kedua yang dianggap Iebih tepat, buku ini secara keseluruhan tidak menguraikan ciri-ciri “perubahan mendasar” dalam pemikiran Sayyid, setidaknya dengan comparatively method, antara pemikiran beliau sebelum dan setelah berubah.

Sekalipun demikian, tidak berarti buku ini tidak layak untuk mengurai “perubahan mendasar” pemikiran Sayyid Qutub. Paling tidak, buku ini telah membuka mata kita melalui symptom-symptom yang diurai di dalamnya, setidaknya untuk mendiagnosis hakikat “perubahan mendasar” tersebut. Hanya penelitian lebih mendalam terhadap hakikat “perubahan mendasar” ini masih perlu dilakukan. Karena itu, saya memberanikan diri memberikan pengantar buku ini dengan maksud untuk memecah kekaburan tersebut.

Dilahirkan di Qaryah, wilayah Asyuth, tahun 1906, sepuluh tahun kemudian, Sayyid Qutub telah hafal aI-Qur’an. Dari Qaryah, beliau melanjutkan studi ke Kairo, tepatnya di Dar al-’Ulum hingga lulus. Sekitar tahun 1926, pada usia 20 tahun, beliau belajar sastra kepada Abbas Mahmud al-’Aqqad, penulis buku ad-Dimuqrathiyyah fi al-Islam. Tokoh ini mempunyai pengaruh besar terhadap Sayyid Qutub. Kurang lebih 25 tahun, Sayyid Qutub bersamanya, dan karena pengaruh al-’Aqqad-lah, beliau terlibat dengan kehidupan politik yang pertama. Dalam rentang inilah, beliau menjadi anggota Partai al-Wafd. Pada akhirnya beliau keluar, dan bergabung dengan Partai al-Haihah al-Sa’adiyyah, pecahan Partai al-Wafd, tetapi hanya bertahan dua tahun. Setelah itu, beliau tidak terlibat dengan partai manapun.

Al-’Aqqad juga orang yang berjasa mengangkat kepopuleran Sayyid Qutub, dengan peluang menulis gagasan-gagasannya dalam harian partainya. Beliau akhirnya populer sebagal murid aI-’Aqqad. Tetapi, sejak tahun 1946, setelah menulis buku at-Tashwir al-Fanni fi al-Qur’an, beliau mulai sedikit demi sedikit menjauhkan diri dan al-’Aqqad.

Selama 25 tahun, antara tahun 1926-1950, Sayyid Qutub belum menggeluti pemikiran Islam, khususnya ketika bersama al-’Aqqad. Inilah pengaruh negatif al-’Aqqad pada diri Sayyid. Gambaran ini dapat dilacak dalam tulisan-tulisan beliau seperti yang pernah dipublikasikan oleh majalah al-Risalah (1934-1952), disamping buku-buku beliau yang dicetak pada rentang masa tersebut. Tulisan beliau yang dipublikasi dalam rentang waktu tersebut berkisar soal sastra, seperti bait-bait syair dan beberapa makalah sosial (1933- 1937), konflik terbuka melawan al-Rafi’i membela al‘Aqqad (1938), kritik nyanyian yang diselingi dengan beberapa bait syair dan makalah sosial (1940-1941), kritik terbuka kepada Dr. Muhammad Mandur tentang seni retorika (1943), kritik dan penjelasan tentang aliran seni sebagai aliran al-’Aqqad (1944), kritik dan medan konflik terbuka dengan Shalah Dzihni tentang kisah dan kisah-kisah Mahmud Taimur (1944 dan awal 1945), serta uraian tentang krisis di tanah air, peristiwa politik dan problem sosial dengan beberapa makalah yang berbentuk kritik (1945-1947).

Disamping itu, gambaran di atas juga dapat dilacak dalam buku-buku beliau yang diterbitkan dalam rentang waktu tersebut. Antara lain: Muhimmah as-Sya‘ir fi al-

Hayah wa Syi’r al-Jail al-Hadhir (1933). Ini merupakan buku beliau yang pertama diterbitkan. Di dalamnya beliau menguraikan kedudukan seorang penyair dalam kehidupan, dan syair di antara seni-seni keindahan yang ada, kemudian tentang siapa yang disebut penyair, disamping tentang kepribadian penyair dan pengaruh lingkungannya. As-Syathi’al-Majhul (1935). Buku ini berisi kumpulan bait syair yang diterbitkan pertama dan terakhir kali. Dalam pengantarnya, beliau mengatakan, bahwa buku ini berisi teori ilmiah dan filosofis, ketika seorang penyair beninteraksi dengan “dunia fantasi”. Naqd Kitab Mustaqbal al-Tsaqafah fi Mishr (1939). Ini berisi bantahan terhadap Taha Husein. Tulisan ini asalnya dimuat dalam buletin Dar al-‘Ulum, yang kemudian diadopsi oleh koran aI-Ikhwan al-Muslimin, ketika Sayyid Qutub belum menjadi anggota jamaah ini. Sekalipun berisi bantahan, tetapi beliau tidak menolak seratus persen pemikiran Taha Husein. Buku ini juga tidak memberikan bantahan dalam perspektif Islam, tetapi lebih berdasarkan perspektif edukatif. At-Tashwir al-Fanni fi aI-Qur’an (1945). Ini dianggap sebagai buku keislaman yang pertama. Al-Athyaf al-Arba’ah (1945). Buku ini ditulis bereempat dengan saudaranya untuk mengenang kepergian ibunya. Thiflun min al-Qariyah (1946). Sayyid Qutub menghadiahkannya untuk Taha Hussein, penulis buku al-Ayyam, yang sangat beliau kagumi. Al-Madinah a!-Mashurah (1946). Buku ini berisi kisah fantasi. Kutub wa Syakhshiyyah (1946). Karya ini ditujukan kepada para sastrawan, penyair dan pengkaji yang aktivitas sastranya beliau kritik. Asywak (1947). Ini merupakan karya di bidang roman percintaan. Masyahid al-Qiyamah fi al-Qur’an (1948). Berisi pemandangan kiamat, dan menguraikan seratus lima puluh pemandangan, yang terbagi dalam delapan puluh surat. An-Naqd al-Adabi Ushuluhu wa Manahijuhu (1948). Buku ini berisi kritik sastra, dasar dan metodenya. Al-‘Adalah al-Ijtima’iyyah fi a/-Islam (1949). Ini dikatakan sebagai buku pemikiran Islam beliau yang pertama kali diterbitkan. Buku ini ditulis ketika pengaruh Sosialisme begitu kuat di Mesir, dengan meminjam trade mark “keadilan sosial” Sosialisme, sekalipun beliau coba uraikan dengan paradigma keislaman beliau. Buku yang disebutkan terakhir ini ditulis sebelum beliau berangkat ke Amerika, dan sebelum bergabung dengan aI-Ikhwan.

Sebagaimana penuturannya kepada an-Nadawi, setelah beliau melalui fase keraguan terhadap hakikat keagamaan hingga pada batas yang sangat jauh, akhirnya beliau kembali kepada al-Qur’an untuk mengobati kegalauannya. Perubahan ini terjadi sejak sekitar tahun 1945, setelah beliau menulis at-Tashwir al-Fanni fi al-Qur’an (1945), Masyahid aI-Qiyamah fi aI-Qur’an (1948) dan al-’Adalah al-Ijtima’iyyah fi al-Islam (1949). Ketika di Amerika, tahun 1949, beliau menyaksikan Hassan al-Bana, pendiri aI-Ikhwan dibunuh. Dari sini, Sayyid mulai simpati dengan jamaah ini. Setelah kembali ke Mesir, beliau mengkaji sosok Hassan al-Bana, seperti dalam pengakuannya:

“Saya telah membaca semua risalah al-Imam as-Syahid. Saya mendalami perjalanan hidup beliau yang bersih dan tujuan-tujuannya yang haq. Dari sini saya tahu, mengapa beliau dimusuhi? Mengapa beliau dibunuh? Karena itu, saya benjanji kepada Allah untuk memikul amanah ini sepeninggal beliau, dan akan melanjutkan perjalanan ini seperti yang beliau lalui, ketika beliau bertemu dengan Allah”4

Pada tahun 1951, ketika berusia 45 tahun, beliau bergabung dengan al-Ikhwan. Pada saat inilah, Sayyid menganggap dirinya baru dilahirkan, setelah dua puluh lima tahun umurnya dihabiskan dengan al-’Aqqad. Sejak masuk jamaah ini hingga meninggal dunia, beliau hanya sempat hidup selama 15 tahun, hingga dijatuhi hukuman mati oleh regim Nasser, kawan beliau dalam merancang Revolusi Juli tahun 1952, setahun setelah bergabung dengan al-Ikhwan. Dalam jamaah ini, sekalipun beliau tidak pernah menjabat sebagai pemimpin al-Ikhwan, seperti al-Bana, tetapi beliau dinobatkan sebagai pemikir nomer dua setelah al-Bana.

Perubahan Sayyid nampak terutama setelah bergabung dengan Al-Ikhwan, sekalipun ini bukan fase akhir perubahan pemikiran beliau. Perubahan ini nampak misalnya dalam buku beliau, antara lain: Ma’rakah al-Islam wa ar-Ra’simaliyyah (1951). Buku yang menekankan, bahwa hanya Islam-lah satu-satunya solusi yang mampu menyelesaikan semua krisis sosial yang terjadi. As-Salam al-Alami wa al-Islam (1951). Ini mengurai kegoncangan dunia dan perdamaian yang dapat diwujudkan oleh Islam. Fi DhilaI aI-Qur’an juz I (1952). Karya monumental beliau setelah kembali kepada al-Qur’an. Dirasat Islamiyyah (1950-1953). Buku ini berisi tiga puluh enam makalah. Hadza ad-Din (1953). Buku yang mencerminkan fase baru pemikiran Islam beliau. Kemudian secara berurutan, dalam rentang antara tahun 1953-1966, keluar buku beliau, seperti: al-Mustaqbal Iihadza ad-Din, Khashaish at-Tashawwur al-Islami wa Muqawwamatuh, al-Islam wa Musykilat aI-Hadharah dan Ma’alim fi at-Thariq.

Bahwa perubahan pemikiran Sayyid Qutub setelah bergabung dengan al-Ikhwan bukan merupakan fase akhir perubahan mendasar dalam pemikirannya, nampak setelah pemikiran beliau dilacak dengan teliti dan cermat melalui buku-bukunya. Karena itu, seperti yang diungkapkan oleh Shalah al-Khalidi (1981), ketika buku beliau yang pertama diterbitkan, at-Tashwir al-Fanni fi al-Qur’an (1945), mereka yang arif mengatakan: “Inilah kitab Sayyid Qutub.” Ketika buku al-’Adalah al-Ijtima’iyyah fi al-Islam (1949) terbit, mereka mengatakan: “Bukan itu. Inilah kitab Sayyid Qutub.”

Ketika buku Khashaish at-Tashawwur al-Islami wa Muqawwamatuh terbit, mereka mengatakan: “Bukan itu, tapi ini.” Ketika Fi Dhilal al-Qur’an juz I (1952) terbit, mereka mengatakan: “Inilah buku beliau.” Dan begitu buku Ma’alim fi at-Thariq terbit, mereka mengatakan: “Inilah kitab Sayyid Qutub yang sesungguhnya.” Karena

itu, “Saya yakin, kalaulah Allah menakdirkan terbitnya buku-buku gerakan keislaman beliau yang lain setelah Ma’alim, pasti akan menutup apa yang ditulis sebelumnya.” demikian ungkap Shalah al-Khalidi, ketika menggambarkan perubahan demi perubahan dalam pemikiran sang syahid ini.

Inilah “perubahan mendasar” yang terjadi dalam pemikiran tokoh syahid ini. Boleh jadi karena faktor keikhlasannya, beliau akhirnya dapat meraih kedudukan agung ini. Keikhlasan ini nampak ketika beliau mampu mengumumkan, bahwa dirinya telah melepaskan diri dari pemikiran-pemikiran beliau sebelumnya, setelah beliau mengadopsi pemikirannya yang baru. Sesuatu yang biasanya sulit dilakukan oleh orang yang mempunyai popularitas seperti beliau. Keikhlasan beliau juga nampak ketika pada tahun 1953 berkunjung ke al-Quds, dan bertemu dengan as-Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani. Dalam pertemuan ini, beliau melakukan dialog pemikiran dengannya, yang pada akhirnya beliau mendukung gagasan an-Nabhani dan partainya. Sikap yang jarang ditemukan pada mereka yang menisbatkan gerakannya kepada beliau. Laporan yang menyatakan dukungan beliau ini, sangat susah ditemukan dalam tulisan mereka yang menisbatkan gerakannya kepada Sayyid Qutub. Apa lagi

untuk mendapat laporan, bahwa sedikit banyak beliau juga telah menyerap pandangan-pandangan tokoh yang disebutkan terakhir ini.

Tentang masalah yang terakhir ini, sekalipun masih terlalu prematur untuk dibuktikan, namun setidaknya symptom-nya dapat ditemukan ketika melacak wacana pemikiran Sayyid Qutub dalam buku ini. Pemakaian istilah al-wa’yu, isti’naf al-hayah aI-Islamiyyah (melanjutkan kehidupan Islam), serta seruan beliau untuk membangkitkan umat melalul tegaknya Khilafah Islam, dan sebagainya dapat dianggap sebagai symptom penyerapan beliau terhadap pandangan-pandangan ulama ini. Karena term-term —selain gagasan yang terakhir— ini merupakan term dan gagasan yang secara konsisten diperjuangkan oleh ulama ini, sejak pertama kali mendirikan partainya, tahun 1953. Sedangkan sejauh mana pengaruh pandangan tokoh ini terhadap Sayyid

Qutub, apa hanya sekedar intifa‘ (istilahnya dimanfaatkan) ataukah benar-benar ta’atstsur (terpengaruh). Sekali lagi untuk menjawab masalah ini perlu penelitian yang lebih akurat.

Akhirnya, apapun tentang Sayyid Qutub rahimahullah, beliau adalah as-Syahid yang tetap hidup di tengah kita. Pemikirannya masih menyinarkan harapan untuk menyembuhkan kondisi umat, yang masih belum sadar, dan ketika banyak orang sudah tidak lagi mempunyai harapan terhadap kehidupan mereka. Dan buku ini, merupakan uraian terbaik dalam memahami mainframe gerakan Sayyid Qutub yang banyak dilupakan oleh para pengikutnya. WaIlahua’lam bi as-Shawab.